UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Pesona 3 Karaoke Bandungan akhirnya menghentikan rencana pembangunan room yang menempati bangunan bekas Hotel Pesta yang berada di sampingnya. Pasalnya, penambahan room karaoke menyalahi Perbup No 53 Tahun 2011 tentang pengendalian hotel dan karaoke di Kabupaten Semarang.
Penghentian terpaksa dilakukan menyusul surat pengaduan dari LSM Gerakan Rakyat Anti Maksiat (Geram) Jawa Tengah yang dikirim kepada Bupati Semarang, Ketua DPRD, instansi terkait dan ombudsman RI menyoal dugaan telah terjadi pelanggaran izin karaoke dilakukan Pesona 3 dengan akan menambah room.
Manager Operasional Pesona 3 Bandungan, Ahmad mengatakan rencana Pesona 3 akan menambah 12 room karaoke dengan membeli bangunan bekas Hotel Pesta yang berada di lingkungan RT 3 RW RW 7 Kelurahan/Kecamatan Bandungan. Meski sudah merobohkan bangunan lama, dan akan membangunan kembali dengan membuat petak-petak untuk room namun dihentikan karena diduga melanggar perizinan.
“Pembangunan sudah berjalan sebulan, tapi baru Senin kemarin pemilik meminta agar dihentikan. Saya langsung memerintahkan tukang berhenti bekerja dan tidak melanjutkan. Saya tidak tahu nantinya mau dijadikan untuk apa bangunan itu,” ujarnya di tempat kerjanya itu, Selasa (18/9) kemarin.
Disebutkan, saat ini Pesona 3 sudah memiliki 30 room yang berada di lantai dasar dan lantai satu. Rencana penambahan room untuk menampung pengunjung yang semakin bertambah banyak, terutama yang datang pada malam akhir pekan dan hari libur nasional.
Meski pembangunan dihentikan, menurut Ahmad, aktivitas kegiatan karaoke di Pesona 3 tidak terganggu. Masih tetap buka seperti biasa mulai pukul 14.00 sampai dini hari. Dia mengaku beberapa hari sebelumnya datang petugas dari Dinas Perizinan dan menanyakan rencana pembangunan di lokasi bekas Hotel Pesta.
“Kami jelaskan akan dibuat 12 room karaoke. Terkait surat dari LSM yang melaporkan dugaan pelanggaran perizinan saya sudah tahu, tapi saya tidak tahu penghentian pembangunan apa karena surat tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan surat pengaduan Geram yang dibuat pada tanggal 4 September 2018 dan dishare ke WhatsAp, disebutkan rencana Pesona 3 menambah room karaoke akan berdampak sosial bagi pengusaha lain yang menjadi iri ikut-ikutan menambah jumlah room. Hal itu akan memburuk kondisi di wisata Bandungan karena karaoke semakin bertambah banyak. Karena itu izin permohonan penambahan room yang diajukan Pesona 3 diminta dibatalkan.
Salah satu aktivis LSM Nasional, Santoso mengatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan Geram. Menurutnya pelanggaran Perbup dan perizinan di lokasi wisata Bandungan diduga cukup banyak, bahkan sudah banyak yang mengetahui. Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas bahkan terkesan dilakukan pembiaran. (amu/01)