
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018telah diumumkan Jumat (12/10). Warga di 140 desa penyelenggara Pilkades yang telah memiliki hak pilih diminta agar mencermati DPS tersebut yang ditempelkan di papan pengumuman di tiap desa maupun tempat strategis lainnya.
“DPS Pilkades serentak 2018 hanya diumumkan selama tiga hari. Apabila ada kesalahan data atau namanya terdaftar, segera melapor kepada panitia desa,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Aris Setyawan, Jumat (12/10).
Menurut dia, DPS disusun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018. Sebelum ditetapkan sebagai DPS Pilkades serentak 2018, data tersebut telah diteliti dan dimuktahirkan.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto menyatakan, perbaikan DPS tiap desa akan dilakukan selama tiga hari. Perbaikan dilakukan oleh panitia di tiap desa dan pihak pengawas. Jika ada masukan atau pemilih yang belum terdaftar dalam DPS, namanya akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Hasil perbaikan DPS dan DPTb akan diumumkan pada 18–20 Oktober 2018. Selanjutnya akan ditetapkan sebagai DPT Pilkades Serentak 2018,” katanya.
Dia menyatakan, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkades, DPT Pilkades serentak 2018 bersifat final dan tidak bisa diubah kecuali ada pemilih yang telah masuk DPT ternyata meninggal dunia.
“Jika ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan akan membubuhkan catatan dalam DPT. Dan pemilih yang tidak masuk dalam DPT tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya. (sin/01)