BERKAS BUKTI: Juru Bicara Komisi PKP Supardi memperlihatkan berkas bukti yang diadukan dalam kasus dugaan penggelapan dana sumbangan masjid Desa Plumbon. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Polres Semarang didesak segera menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana sumbangan masjid sebesar Rp 34,5 juta oleh Kepala Desa Plumbon Drs Joko Waluyo yang diadukan warga Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, belum lama ini.

Dikhawatirkan kasus Kades Plumbon yang sebelumnya telah menyulut aksi unjuk rasa ratusan warga di kantor Bupati akan kembali terulang dengan jumlah warga yang lebih besar lagi. Kasus ini diadukan perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Warga Peduli Plumbon,  saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP David Widya Dwi Hapsoro mengatakan, kasus tersebut baru diadukan warga. Belum ada laporan resmi terkait dugaan penggelapan dana yang menjerat Kades Plumbon. Petugas masih memeriksa aduan, jika nanti ditemukan ada unsur pidana maka statusnya akan dinaikkan menjadi penyidikan.

“Warga baru mengadukan dugaan pidana Kades Plumbon. Belum melaporkan secara resmi. Kami masih periksa aduan warga, belum kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Disebutkan David, petugas membutuhkan sedikitnya tiga alat bukti untuk menaikkan status aduan warga menjadi penyidikan. Diantaranya ada bukti transaksi, ada bukti kejadian, dan saksi. Jika unsur bukti sudah terpenuhi pihaknya tidak segan untuk menyidik kasus tersebut hingga sampai pengadilan.

Pengaduan selain dikirim warga, lanjut David, petugas juga menerima aduan kasus yang sama dari komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY sebagai pendamping hukum warga. “Tunggu saja hasil pemeriksaan petugas. Aduan warga atas kasus ini masih kami dalami,” tandasnya.

Juru Bicara Komisi PKP, Supardi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas yang diantaranya merupakan bukti dugaan pidana Kades Joko Waluyo.

Bukti tersebut didapatkan dari perwakilan warga yang mengatasnamakan Gerakan Warga Peduli Plumbon, saat datang ke kantor PKP untuk meminta pendampingan hukum.

“Bukti yang disampaikan warga cukup kuat. Unsur pidananya masuk. Ada tiga barang bukti yang menguatkan, bukti transaksi berupa giro atas nama Joko Waluyo senilai Rp 34,5 juta, bukti surat keterangan pemberian dana pembangunan masjid dari PT Cimes Agrobiz  International (CAI), dan surat keterangan dari Takmir Masjid Babussalam yang menyatakan belum menerima dana tersebut dari Kades Plumbon,” ujarnya, Minggu (28/10).

Diceritakan, kasus ini bermula pendirian kandang ayam milik PT CAI di dusun Nali, Desa Plumbon. Pihak PT CAI berpartisipasi pada warga setempat dengan memberikan sumbangan dana untuk pembangunan masjid dan pologoro sebesar Rp 34,5 juta. Penyerahan sumbangan dilakukan tanggal 8 Oktober 2017 disaksikan warga setempat.

“Namun sudah setahun lebih dana tersebut tak kunjung diserahkan ke takmir masjid. Bahkan ketika takmir menanyakan untuk pembangunan masjid tidak diberikan. Tanggal 19 Oktober 2018 kemarin takmir masjid membuat pernyataan belum menerima sumbangan tersebut,” tandasnya.

Atas bukti yang sudah didapat tersebut, PKP mendesak Polres segera melakukan penyidikan untuk menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya berharap Polres segera menindaklanjuti untuk meminimalisir gejolak yang terjadi dalam masyarakat.

Seperti diberitakan, warga jengah terhadap sikap Kades Joko Waluyo yang dinilai amanah dan semena-mena, hingga ratusan warga Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang meluapkan tuntutan batinnya dengan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Semarang, Kamis (25/10).

Warga merasa selama ini dikangkangi oleh Kades Plumbon, Joko Waluyo yang dianggap membuat blunder-blunder yang membuat warga marah dan resah. Joko dengan semena-mena mengganti beberapa Kepala Dusun (Kadus) yang berada di wilayah kekuasaannya. Selain itu, orang dekatnya sendiri yakni Sekretaris Desa (Sekdes) juga diganti.

Warga kesal karena kebijakan penggantian pejabat pemerintah desa tersebut tanpa melalui keputusan rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tak heran jika warga menumpahkan kekesalannya tersebut dengan menyatakan tuntutan agar Kades Joko segera diturunkan dari jabatannya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here