
UNGARANNEWS.COM. BANTEN- Dukungan kepada keluarga korban Lion Air yang menggugat perusahaan Boeing 737 terus bermunculan. Kali ini dukungan datang dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Ia atas pemerintah menyatakan merespons gugatan keluarga salah seorang korban Lion Air PK-LQP terhadap Boeing.
Menurut Budi, gugatan itu merupakan hak keluarga, namun pihaknya akan menunggu laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Bahwa ada yang menuntut, itu hak individu. Jadi pemerintah tidak mungkin mengikuti persepsi masing-masing karena relnya itu sudah ada. Jadi kita tunggu KNKT, apa yang direkomendasi KNKT, itu yang akan kita lakukan,” kata Budi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten, Minggu (18/11/2018).
Budi mengatakan, KNKT dalam waktu dengan akan memberikan hasil penyelidikan jatuhnya pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Hasilnya akan disampaikan pada akhir November 2018 ini.
“Nanti akhir November KNKT akan memberikan result, KNKT akan memberikan rekomendasi,” ujar Budi.
Budi memastikan, hasil penyelidikan terkait jatuhnya pesawat Lion Air rute penerbangan JT 610 itu akan dibuka ke publik. Namun, wewenang untuk menjelaskan ke publik tetap berada di tangan KNKT.
“November, dia (KNKT) akan memberikan data-data tentang apa fakta-fakta yang mereka temukan. Di luar konteks itu, kami (Kemenhub) secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan domain public, yang berwenang adalah KNKT,” terang Budi.
Seperti diberitakan, Firma Hukum Colson Hicks Eidson mendapatkan kuasa dari orang tua dari almarhum Rio Nanda Pratama. Rio tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Saat itu, Rio adalah seorang dokter muda dalam perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 Nopember 2018.
Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.
“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat,” kata Curtis Miner dari Firma Hukum Colson Hicks Eidson dalam siaran pers, Jumat (16/11).
Sebelumnya, pakar Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dari Unika Soegijaprata Semarang, Djoko Setijowarno menyatakan dukungan terhadap gugatan yang dilayangkan keluarga korban Lion Air JT 610. Menurutnya, pengguna transportasi boleh-boleh saja melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah jika merasa dirugikan atau terancam jiwanya.
Upaya tersebut bisa dilakukan dengan pertimbangan faktor keselamatan pengguna transportasi lebih diutamakan, dibandingkan nilai ekonomis yang kadang rawan menyimpangan. (dtc/tm)