Terdakwa Siti Ambar Fathonah dan Sarwono saat mengikuti persidangan di PN Ungaran. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Ketua JPU Raharjo Budi mengatakan pihaknya telah mengirim memori banding ke PN Ungaran, Jumat (23/11/2018) sore, terkait perkara tindak pidana pelanggaran pemilu (TPP) Siti Ambar Fathonah dan Sarwono yang divonis bebas onslag oleh majelis hakim zPengadilan Negeri (PN) Ungaran.

Dalam memori banding yang diajukan berisi 18 poin ketidakpuasan pihak JPU atas vonis majelis hakim pada Senin (19/11/2018). Poin yang diajukan sekaligus kejanggalan yang ditemukan selama jalannya persidangan.

“Memori banding sudah kami ajukan Jumat sore ke PN Ungaran. Ada 18 poin yang kami ajukan. Kami berharap Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mempertimbangkan memori banding ini. Vonis bebas onslag yang diputuskan majelis hakim terhadap kedua terdakwa merupakan ketikdakonsistenan hakim,” ujar Raharjo Budi Kisnanto yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa Kabupaten Semarang ini, Jumat (23/11).

Dijelaskan, ketikdakonsistenan majelis hakim karena satu sisi menyebutkan jika uang politik yang diberikan kedua terdakwa saat di atas panggung pentas wayangan dianggap sebagai uang imbalan (agar kedua terdakwa dipilih warga, red), namun pada pernyataan lain disebutkan jika uang tersebut adalah sumbangan.

“Majelis hakim tidak konsisten dalam memberikan vonis bebas onslag. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam dakwaan namun tidak bisa dipidana. Semoga ini menjadi pertimbangan hakim PT untuk berubah vonis menjadi pidana sebagaimana tuntutan kami,” tegasnya.

Poin penting lain, disebutkan Raharjo, tata cara peradilan yang merupakan perkara khusus seharusnya majelis hakim yang mengadili juga mejelis khusus yang telah memiliki SK dari Mahkamah Agung (MA). Namun hingga persidangan berakhir persyaratan tersebut belum dipenuhi majelis hakim. JPU mempertanyakan kewenangan majelis hakim yang memutus kedua terdakwa.

Selain itu pihaknya menilai proses peradilan juga ditemukan kejanggalan. Sesuai perintah UU no 7 tahun 2017 pasal 482 seharusnya perkara TPP ini diselesaikan selama 7 hari setelah pihaknya melimpahkan berkas perkara. Namun kenyataannnya hingga vonis dibacakan melebihi dari batas waktu yang ditentukan UU.

“Kami melimpahkan berkas tanggal 5 November namun diputus tanggal 19 November, tidak sesuai dengan aturan dalam UU no 7 tahun 2017,” jelasnya.

Kejanggalan lain ditemukan JPU, surat putusan yang putusan dibacakan majelis hakim ternyata tidak ditandatangani oleh majelis hakim. Hal itu tentu melanggar perundang-undangan dan dinilai tidak sah.

“Sesuai bunyi Undang Undang No. 8 Tahun 1981 pasal 200 KUHP bahwa surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan. Namun yang kami temukan dalam surat putusan perkara ini (TPP Ambar dan Sarwono, red) mejelis tidak ada yang tandatangan,” ungkapnya.

Bahkan, ketika pihaknya meminta salinan kepada panitera setelah pembacaan sidang putusan tidak diberi. Pihaknya juga sudah meminta ke Kepala PN Ungaran namun juga tidak diberikan, pihak PN beralasan karena menunggu ada perubahan keredaksionalan.

Raharjo berharap setelah menerima memori banding ini PN Ungaran segera melimpahkan ke PT Jateng. Pihak PN punya waktu selama tiga hari untuk kemudian melimpahkan ke PT.

“Hakim PT punya waktu 7 hari untuk memutuskan, tinggal menghitung saja, setelah pelimpahan kita perkirakan hari Selasa (4/12) mendatang sudah bisa diketahui keputusan PT,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut majelis hakim terdiri dari Tri Retnaningsih SH (ketua) dan Hendra Yuristiawan SH serta Wasis Priyanto SH (sebagai anggota), menyatakan kedua terdakwa yakni Ambar yang juga caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Sarwono caleg DPRD Kabupaten Semarang dari Partai Golkar itu, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Keduanya divonis bebas dari segala tuntutan hukum dengan onslag van recht vervolging. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here