TUNTUT MUNDUR: Ratusan warga Plumbon Kecamatan Suruh saat aksi unjuk rasa meminta Kades Plumbon Joko Waluyo dicopot di kantor Bupati. FOTO:DOK/ UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM SURUH- Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Plumbon (FPP) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar dari aksi yang pernah digelar di Kantor Bupati Semarang pada pada Kamis (25/10/2018) lalu. Warga menuntut agar laporannya ke Bupati Semarang dan Polres Semarang segera ditindaklanjuti dan dituntaskan.

Ratusan warga saat mendatangi kantor Bupati ketika itu sudah menyampaikan tuntutan agar Kepala Desa (Kades) Plumbon Joko Waluyo (Jokowa) segera mundur dari jabatannya. Warga sudah jengah dan resah terhadap kecurangan dan kesewenangan Jokowa. Tidak hanya dalam mengelola anggaran desa, dalam mengelola pemerintahan desa Jokowa juga dinilai semena-mena.

“Banyak penyimpangan yang kami temukan. Diantaranya kasus dugaan penggelapan dana bantuan dari PT Cimes Agrobiz Internasional sebesar Rp 34,5 juta untuk pembangunan musala di Dusun Nali. Kasusnya sudah kami adukan ke Polres Semarang pada tanggal tanggal 23 Oktober 2018 lalu, tapi sudah sebulan ini belum ada kejelasan terhadap status Kades Jokowa,” ujar Koordinator FPP Desa Plumbon, Habib Ramadani didampaingi Wakil Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Plumbon, Mustofa Al Amin dan belasan warga Plumbon, Sabtu (24/11/2018).

Disebutkan, terkait dugaan penggelapan dana hibah tersebut pihak takmir pernah berulang kali meminta untuk pembangunan namun tidak diberikan. Belakangan setelah kasusnya ditangani Polres Semarang dia mengembalikan itupun jumlahnya hanya Rp 10 juta dan diberikan pada salah seorang warga yang tidak berkompeten pada tanggal 17 November 2018 kemarin. Bukan diberikan kepada takmir musala Nali ataupun BPD.

“Jelas sekali penyimpangan yang dilakukan. Pengembalian uang tersebut sama saja dia selama ini telah menggelapkan. Bantuan dari PT Cimez itu diberikan tanggal 8 Oktober 2017, sudah setahun lalu. Tapi uangnya tidak kunjung diberikan takmir musala Nali sebagaimana mandat dari PT Cimez. Kami meminta Polres Semarang segera menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Belakangan warga yang menerima uang Rp 10 juta pemberian Jokowa, yakni Agus Widodo, menyampaikan keberatannya karena saat menerima dan menandatangani kwintansi dia mengaku saat itu dipaksa oleh pihak Jokowa. Dia merasa tidak berhak menerima uang tersebut. Keberatannya itu disampaikan dalam surat pernyataan ditandatangani bermaterai.

“Saya membuat surat pernyataan ini untuk mencabut berita acara dan kwitansi bermaterai tertulis senilai Rp 10 juta + Rp 1,8 juta. Katanya uang yang Rp 1,8 juta sudah dibelikan pasir pada tanggal 16 Desember 2017 lalu untuk pembangunan musala tapi bukan musala di Nali,” aku Agus Widodo.

Ditambahkan kembali oleh Habib, kejanggalan dari berita acara pengembalian uang tersebut bahwa uang Rp 1,8 juta diakui Jokowa dibelikan pasir untuk musala di luar desa Plumbon, bahkan wilayahnya di luar Kecamatan Suruh. Sedangkan sisanya Rp 22 juta akan digunakan untuk pembangunan musala desa di pasar Plumbon yang akan dilaksanakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Plumbon.

“Ini lebih aneh lagi. Sesuai mandat dari PT Cimes secara tertulis bantuan untuk pembangunan musala di Dusun Nali. Pasalnya, pihak PT punya usaha kandang ayam di Nali. Kok digunakan di luar Nali. Dalam berita acara pun menyebutkan uang yang Rp 10 juta tidak jadi digunakan untuk membangun musala tapi dialihkan untuk pembangunan jalan,” tambahnya.

Mustofa Al Amin menambahkan, selain dana hibah kasus lain juga sudah diungkap pihak BPD saat rapat bersama tokoh masyarakat dan muspika pada tanggal 14 November 2018. Pihaknya mempertanyakan Bumdes Desa Plumbon yang telah mengeluarkan Dana Desa tahap I dari bendahara desa sebesar Rp 50 juta untuk sosialisasi Umbul Mudal. Tapi pihak direktur Bumdes mengaku hanya menerima Rp 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP David Widya Dwi Hapsoro melalui Kanit 3 Ipda Cipto Dwi Leksana mengatakan terkait aduan warga Plumbon pihaknya telah memintai keterangan warga, takmir musala dusun Nali, dan koordinator FPP. Pihaknya berencana akan memanggil dan memeriksa Kades Plumbon dan pemilik PT Cimes dalam minggu ini.
“Kita akan periksa Kades Plumbon dan pemilik usaha minggu depan (minggu ini, red),” ujarnya, Jumat (23/11/2018).

Sementara itu, Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng-DIY Suyana HP selaku pendamping hukum warga Plumbon mendesak jika ada bukti pidana agar segera diproses. Pihaknya meminta kasus ini segera dituntaskan. “Sesuai keinginan warga kasus ini agar segera diselesaikan,” tegasnya, singkat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here