UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Dua orang ahli waris pekerja menerima santunan jaminan kecelakaan kerja yang diserahkan Wakil Bupati (Wabup) Semarang Ngesti Nugraha.

Penyerahan itu dilakukan dalam rangkaian apel pencanangan bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tingkat Kabupaten Semarang di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Ungaran, Selasa (12/2).

Pencanangan ditandai dengan penyerahan bendera K3 serta pemakaian rompi dan helm keselamatan kerja oleh Wakil Bupati Ngesti Nugraha kepada tiga orang perwakilan pekerja.

Turut mendampingi Wabup dan menyaksikan penyerahan Kepala Disnakertrans HM Riyanto, pimpinan SKPD terkait dan perwakilan pimpinan perusahaan di Kabupaten Semarang.

Membacakan sambutan tertulis Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri,

Wabup  selaku pembina apel membacakan sambutan tertulis Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri menegaskan lebih dari setengah angkatan kerja di Indonesia adalah tamatan SMP ke bawah.

Hal itu, menurut Menaker berpengaruh pada tingkat kesadaran akan pentingnya perilaku selamat dalam bekerja.

“Terkait keselamatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Atas hal tersebut, pemerintah mengajak seluruh stakeholder (pengusaha, Serikat Pekerja, pekerja dan masyarakat) terus meningkatkan kesadaran pentingnya K3 serta pengawasan,” tegas Dhakiri.

Lewat pencanangan Bulan K3 ini, Menaker berharap semua pihak terkait untuk terus melakukan upaya konkrit agar pelaksanaan K3 dapat terwujud di setiap tempat kerja di tanah air.

Sementara itu panitia pelaksana Bulan K3 Kabupaten Semarang, Dodi prasetyo menjelaskan apel kegiatan Bulan K3 merupakan salah satu mata acara bulan K3 di Kabupaten Semarang.

Peserta apel terdiri dari perwakilan pekerja dan unsur terkait lainnya. Selain itu dilaksanakan kegiatan outbond yang diikuti 90 perwakilan petugas K3 perusahaan. Ada pula pemasangan spanduk bulan K3 dimulai sejak tanggal 12 Januari-28 Februari 2019.

“Tujuan kegiatan Bulan K3 adalah meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan tentang norma K3. Selain itu juga untuk mengoptimalkan partisipasi semua pihak melaksanakan K3 di setiap kegiatan guna mewujudkan nihil kecelakaan kerja,” terangnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here