UNGARANNES.COM. UNGARAN TIMUR- Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Semarang mulai mengambil alat peraga kampanye (APK) hasil penertiban di kantor Bawaslu Kabupaten di Jalan Purnakarya Raya Gedanganak, Ungaran Timur. Total Alat Peraga Kampanye (APK) yang berhasil ditertibkan oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Polres Semarang dan KPU, Rabu (13/2) mencapai 3.180 buah APK, meliputi baliho 297 buah, spanduk 304 buah, banner 1.001, pamflet 144 buah, stiker 9 buah, bendera 2.055 buah.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan, APK hasil penertiban bisa diambil oleh peserta pemilu atau orang yang diberi mandat resmi oleh peserta pemilu dan bersedia menandatangani berita acara. “Dalam berita acara tersebut ada kesanggupan peserta pemilu untuk memasang kembali APK tersebut di lokasi yang diperbolehkan di Peraturan Bupati Semarang Nomor 57 Tahun 2018 tentang lokasi kampanye dan pemasangan APK,” kata Munir, Jumat (15/2).
Hingga kemarin sudah ada dua partai politik yang sudah mendatangi kantor Bawaslu untuk mengambil APK, yakni PDI Perjuangan dan Perindo. Mereka membongkar tumpukan APK dan memilah APK milik mereka sendiri. Selain di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, kata Munir, APK hasil penertiban juga bisa diambil di sekretariat Panwascam di 19 kecamatan.
Berdasarkan catatan Bawaslu, APK yang melanggar tersebut kebanyakan dipasang di pagar pembatas jalan raya, rambu lalu lintas, tiang telepon, tiang listrik dan pohon turus jalan serta median jalan. Selain itu disejumlah jalan protokol, yakni jalan raya dari Ungaran hingga Bawen, Bawen-Tengaran dan Bawen-Jambu banyak peserta pemilu memasang APK yang bukan fasilitas dari KPU.
“Jalan protokol dilarang dipasangi APK, kecuali fasilitasi KPU,” imbuhnya.
Penertiban yang dilakukan kali ini, lanjutnya, merupakan penertiban kedua sejak masa kampanye bergulir 23 September 2019. Partai Politik Peserta Pemilu sudah diperingatkan untuk melepas sendiri APK yang melanggar. Surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu tersebut dikirim pada 11 Pebruari 2019 lalu. Selanjutnya, sesuai SE Bawaslu Nomor 1990, maksimal dalam 3 hari kerja sejak surat peringatan diluncurkan, Bawaslu harus segera melakukan penertiban.
“Tetapi sebagian besar peserta pemilu tidak mengindahkan, sehingga terpaksa kami tertibkan,” tandasnya.
Munir mengakui, belum seluruh APK yang melanggar berhasil ditertibkan. Hal itu dikarena keterbatasan personil dan banyaknya APK melanggar yang harus ditertibkan. Pihaknya memastikan akan menjadwal kembali penertiban APK yang melanggar, terutama di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Semarang.
“Waktu penertiban Rabu lalu kita bagi tim menjadi tiga. Tapi hingga Rabu sore belum seluruhnya bisa dijangkau, salah satunya di depan Pasar Projo Ambarawa,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (12/2) tim gabungan Bawaslu dan Dinas Perhubungan juga melakukan penertiban branding angkutan umum yang di 17 titik, meliputi sub terminal dan titik pemberhentian angkutan umum lainnya. Antara lain, Pasar Bandarjo, Terminal Sisemut, Jembatan Tuntang, Terminal Suruh, Pasar Kembangsari, Papringan Kaliwungu, Terminal Bandungan, Terminal Ambarawa, Banyubiru dan sebagainya. Sesuai PKPU 23 tentang Kampanye Pemilu dan SE Bawaslu Nomor 1990 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019, peserta pemilu dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas atau ciri-ciri khusus peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.
“Total ada 59 angkutan umum, paling banyak di Ambarawa 23 buah dan Banyubiru 16 buah,” tuntasnya. (ril/tm)