UNGARANNEWS.COM. SUKOHARJO-
Polres Sukoharjo menggelar reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan juragan jenang di Weru, Rabu (20/03/2019). Dalam rekontruksi itu tersangka Suyanti memperagakan 45 adegan di lokasi yang berbeda beda.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifield Constantien Baba mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan atas permintaan tertulis dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo kepada Kapolres Sukoharjo.
Tujuanya untuk mendalami kejadian yang telah terjadi di Jalan Raya Watu Kelir – Cawas. Dimana dalam kejadian itu menewaskan Mujiman dan Tersangka Suyanti mengalami luka luka.
“Adanya rekonstruksi ini kita mendapatkan gambaran yang real. Bagaimana Suyanti mendapatkan penganiayaan bahkan sampai akan di bunuh oleh Mujiman sampai Suyanti melakukan perlawanan yang mengakibatkan Mujiman meninggal dunia,” ujar Rifeld mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah melakukan pra rekonstruksi selama tiga jam. Dari pra rekonstruksi selama tiga jam kemarin, para anggota mengefektifkan menjadi satu jam.
“Sementara motifnya masih sama seperti yang disampaikan Pak Kapolres pembelaan diri, terkait dengan penagihan hutang yang tidak terealisasi hingga berujung kejadian itu,” ucapnya.
Diketahui kasus terbunuhnya Mujiman terjadi pada hari Rabu 2 Januari 2019 silam. Saat itu Mujiman ditemukan tewas didalam mobilnya Toyota Kijang warna merah marun nopol AB 1254 GD. (HMS/ tm)