PENANDATANGANAN: Ketua PA Ambarawa Lelita Dewi menandatangani piagam deklarasi pencanangan zona integritas disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Jati Trimulyanto. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. AMBARAWA- Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa menerapkan pelayanan validasi akta cerai secara online untuk menghindari kesalahan data. Lewat aplikasi bernama electronic Validasi Akta Cerai (e-Valac) itu, juga dapat diantisipasi kemungkinan pemalsuan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal itu dikemukakan

Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa menerapkan pelayanan validasi akta cerai secara online untuk menghindari kesalahan data. Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa Lelita Dewi mengatakan lewat aplikasi bernama electronic Validasi Akta Cerai (e-Valac) ini sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya pemalsuan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Menurut Lelita Dewi, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Semarang melalui Kantor Urusan Agama dalam pelaksanaan e-Valac itu. Selain itu juga dijalin koordinasi dengan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Semarang.

“Tujuannya agar status perkawinan pihak yang berperkara dapat diketahui dengan benar. Sekaligus menghindari penyalahgunaan data status itu,” ujarnya usai acara deklarasi pencanangan zona integritas bebas korupsi dan pelayanan bersih di aula kantor PA Ambarasa, Jum’at (29/3).

Pembacaan deklarasi zona integritas dipimpin oleh Ketua PA Ambarawa Lelita Dewi diikuti para hakim dan jajaran staf PA Ambarawa. Usai deklarasi, dilakukan penandatanganan piagam zona integritas oleh Ketua PA Ambarawa dan jajaran Forkompimda yang hadir.

Terkait deklarasi pencanangan zona integritas, Lelita menegaskan hal itu merupakan bagian komitmen jajaran Mahkamah Agung untuk menjamin mutu pelayanan yang baik bagi para pencari keadilan. Di samping deklarasi, Pengadilan Agama Ambarawa juga telah melaksanakan e-court atau tata cara proses peradilan yang berbasis elektronik. Dijelaskan oleh Lelita, dengan aplikasi e-court itu para pihak yang berperkara dapat mendaftarkan perkaranya secara online. Selain itu juga pembayaran biaya persidangan dan pemanggilan para pihak juga dapat dilakukan secara online.

“Aplikasi ini memudahkan para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here