UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES-
Tersangka Jamsin (27) warga Desa Penawangan RT 10/RW 02, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang tega membunuh bapak kandungnya sendiri, Slamet (52), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP David widya dwi Hapsoro. S.H. S.I.K. mengatakan, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap bapak kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal  dunia.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis dengan sangkaan melakukan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat (3) JO Pasal 5  huruf (A) UU Nomor 23 Tahun 2004 tetang kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang penganiyaan berat dan pembunuhan serta pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korbanya meninggal  dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (6/4/2019).

Menurut David, tersangka sebelum kasusnya terungkap sempat melapor ke Polsek Bergas adanya kejadian pembunuhan yang dialami bapaknya dengan tuduhan pelakunya orang lain.

“Petugas tidak gegabah menerima laporan tersangka tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian ditemukan banyak kejanggalan atas laporan tersangka,” ungkapnya.

Adanya dugaan tersebut petugas memeriksa tersangka hingga kemudian tersangka mengakui jika ia sendiri yang membunuh bapaknya.

Disebutkan, sebelum melakukan pembunuhan tersangka pada malam harinya sekitar pukul 22.00 menggelar pesta minuman keras (miras) jenis tuak bersama teman-temannya.

Pukul 02.00 tersangka dalam keadaan mabuk pulang  ke rumah bibinya yang berada tidak jauh dari rumah korban. Saat itu dia tidak bisa tidur, hingga teringat sakit hatinya terhadap banyaknya yang dianggap tidak bertanggungjawab terhadap dirinya.

Pasalnya, ia pernah mengutarakan akan menikahi gadis pujaan hatinya, namun bapaknya mengatakan tidak mau membiayai pernikahannya. Korban menyampaikan agar tersangka mencari biaya sendiri.

“Tersangka yang teringat kata-kata bapaknya jadi sakit dan dendam. Perasaannya itu muncul secara spontan, lantas korban pulang ke rumah. Dia kemudian menggambil balok kayu yang lantas digunakan memukul bapaknya hingga tewas,” jelas David.

Menurut David, tersangka kasus pembunuhan ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka pada bulan Agustus 2018 lalu baru keluar dari penjara. Setelah bebas dia berniat untuk menikah namun bapaknya tidak mau membiayai.

Diberitakan sebelumnya, Jamsin (27) warga Desa Penawangan RT 10/RW 02, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, tega membunuh bapak kandungnya sendiri, Slamet (52).

Jamsin membunuh bapaknya dengan cara brutal. Saat bapaknya masih tidur di atas kasur dihantam kepalanya menggunaman kayu balok sebanyak tiga kali, hingga menyebabkan korban meninggal. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here