Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukkan tersangka beserta barang bukti mobil saat gelar perkara. FOTO:ANDI KUSUMA/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk Asroni Edi Saputra (35) warga Ngaglik RT 01 RW 02 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, pelaku penggelapan mobil rental Honda Mobilio bernopol H 8835 AK milik Panji Gunawan Nugraha (36) warga Jalan Bumi Rejo No 11-B RT 05 RW 02 Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo.

Tersangka dibekuk di jalan tol Cipali, Jawa Barat ketika hendak menuju ke Jakarta.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus penggelapan mobil rental ini berawal ketika tersangka menyewa mobil korban pada 1 April 2019. Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka mengambil mobil yang disewanya di garasi rental Joel Rent Car 58 di Jalan Bumi Rejo No 11-B, RT 05 RW 02 Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo.

“Namun setelah batas waktu sewa berakhir, tersangka tidak mengembalikan mobil ke pemiliknya. Kemudian pada tanggal 2 April 2019, korban melapor ke Polres Salatiga,” katanya, Jumat (5/4/2019).

Mendapati laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, polisi melacak keberadaan tersangka.

Diketahui, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Anggota Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Suharto langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk saat melintas di jalan tol Cipali.

“Tersangka berhasil dihentikan di jalan tol Cipali dan langsung kami tangkap. Selanjutnya, tersangka kami gelandang ke Mapolres Salatiga untuk dipenyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Suharto.

Dalam pemeriksaan,  terungkap tersangka tidak hanya menggelapkan mobil milik korban. Tersangka juga menggelapkan mobil Honda Brio bernopol H 9156 WB.

“Mobil tersebut digadaikan kepada seseorang di daerah Tegowanu, Grobogan. Mobil tersebut sudah kami amankan untuk barang bukti. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (and/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here