Apel Pagi pegawai Setda Kabupaten Semarang. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SETDA-  Dua DPRD di Jawa Timur  melakukan kajian lapangan tentang pemerintahan desa ke Kabupaten Semarang. Kedua rombongan komisi A yang membidangi pemerintahan itu berasal dari Bojonegoro dan Kediri.

Kedatangan rombongan mengagendakan dua kajian yang ingin didapat dari kunjungan ini, yakni regulasi pemerintahan  desa dan partisipasi pembangunan di desa.

Mereka diterima oleh Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono mewakili Bupati Semarang di Lantai II Gedung Dharma Satya kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Jum’at (5/4).

Ketua komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan pihaknya ingin melihat langsung pelaksanaan berbagai regulasi tentang pemerintahan desa terutama pengisian perangkat desa.

Dikatakan, DPRD Bojonegro sudah menyusun peraturan daerah tentang hal tersebut. Namun masih perlu penyesuaian dengan perubahan regulasi terutama terkait putusan MK dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengisian perangkat desa dan kepala desa.

“Kami bahkan telah menerima permohonan yudicial review terhadap perda itu. Sehingga salah satu tujuan kajian lapangan ke Kabupaten Semarang ini untuk melihat langsung produk perda yang telah sesuai dengan peraturan terbaru,” jelasnya.

Sekda Gunawan Wibisono mengatakan Pemkab Semarang memang telah menyusun perda tentang pemerintahan desa secara lengkap.

Peraturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang desa dan putusan MK yang menganulir aturan perangkat desa harus warga asli desa yang bersangkutan.

“Kami juga sudah pernah melakukan proses mutasi perangkat desa. Sedangkan tahapan seleksi pengisian perangkat desa bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk menguji kapabilitas calon,” terangnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here