UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 51 Tahun 2018 Kepada Badan Usaha Wilayah Kabupaten Semarang (05/04/2019) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran.
Sebanyak 50 badan usaha diundang untuk duduk bersama menyamakan pemahaman tentang peraturan yang terhitung baru tersebut.
“Banyak informasi baru dalam Perpres No 82 Tahun 2018 dan PMK No 51 Tahun 2018 yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Melalui sosialisasi ini diharapkan peran serta PIC Badan Usaha untut turut andil menyebarluaskan informasi dalam peraturan ini, khususnya bagi karyawan,” ungkap Maria Sekarwangi, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran.
Maria yang saat itu memaparkan materi Perpres No 82 Tahun 2018 menyampaikan pada intinya dalam perpres tersebut menyatakan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib untuk ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Maria juga menegaskan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian PIC Badan Usaha, diantaranya terkait kepesertaan pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja.
“Dalam Perpres No 82 Tahun 2018 Pasal 14 disebutkan bahwa pasangan suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran. Selanjutnya dijelaskan bahwa suami, istri dan anak dari Peserta PPU tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi,” kata Maria.
Menurut Maria sejauh ini masih ditemui ketidakpatuhan dalam kepesertaan pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja. Hanya salah satu dari pasangan tersebut yang didaftarkan oleh perusahaan. Ketika ditelurusi salah satu penyebabnya karena karyawan enggan merubah status kepesertaannya karena merasa sudah bisa merasakan manfaat JKN-KIS dengan mengikuti kepesertaan pasangannya.
Maria menyampaikan hal ini keliru karena tidak mengikuti aturan yang ada. Oleh karenanya Maria menghimbau agar masing-masing PIC Badan Usaha turut andil menyelesaikan permasalahan tersebut.
“PIC Badan Usaha diharapkan ikut berperan mengedukasi dan memberikan pengertian kepada karyawannya bahwa pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja wajib didaftarkan oleh masing-masing perusahaan tempatnya bekerja,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, perlu disampaikan bahwa karyawan tidak perlu khawatir jika kartu mereka memiliki hak kelas rawat yang berbeda karena sudah diatur bahwa suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi. PIC Badan Usaha dapat melaporkan untuk me-link¬-kan kepeserta pasangan suami-istri dengan menggunakan kartu keluarga sebagai dasarnya.
Selain itu Maria juga menyampaikan pentingnya Badan Usaha untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu. Sesuai dengan perpres No 82 Tahun 2018, batas waktu pembayaran iuran adalah akhir bulan berjalan. Dalam hal pemberi kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Selanjutnya jika pemberi kerja belum melunasi tunggakan iuran maka pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan. (rin/tm)