UNGARANNEWS.COM. PURBALINGGA-  Sebanyak 13.258 surat suara dinyatakan tidak lolos sortir dari jumlah keseluruhan sebanyak 3.836.281 surat suara.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melakukan pengawasan selama masa sortir dan lipat Surat Suara untuk Pemilihan Umum 2019, di KPU Purbalingga, yang dimulai sejak Tanggal 18 Maret 2019.

Misrad, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga, menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Purbalingga, tercatat jumlah Surat Suara dari KPU RI yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten Purbalingga secara keseluruhan berjumlah 3.836.281.

Jumlah tersebut dengan rincian terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden 767.256, DPD Jawa Tengah 767.256, DPR RI 767.256, DPRD Provinsi 767.256, DPRD Kabupaten 767.257.

Lebih lanjut Misrad menyampaikan bahwa berdasarkan catatan hasil pengawasan Bawaslu Purbalingga, dari jumlah Surat Suara 3.836.281 tersebut, terdapat jumlah surat suara yang tidak lolos sortir dengan jumlah keseluruhan mencapai 13.258.

Surat Suara yang dinyatakan tidak lolos sortir tersebut dengan rincian Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden 1.262, Surat Suara DPD 3.226, Surat Suara DPR RI 3.477, Surat Suara DPRD Provinsi 2.755, Surat Suara DPRD Kabupaten 2.538.

“Surat Suara yang tidak lolos sortir tersebut disebabkan oleh Surat Suara sobek, tidak ada gambar calon, tidak ada logo, adanya bercak noda, warna pudar dan juga karena logo terbalik sehingga saat dilipat tidak kelihatan logonya”, tegasnya.

Dengan banyaknya Surat Suara yang tidak lolos sortir tersebut, untuk memenuhi kebutuhan kekurangan Surat Suaranya, Bawaslu Purbalingga mendorong kepada KPU Purbalingga agar segera meminta Surat Suara pengganti mengingat waktu Pemilu yang sudah semakin dekat. (hms/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here