
UNGARANNEWS.COM. PURWOREJO– Dua pelaku penjambretan dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Purworejo. Hal mengejutkan ternyata kedua pelaku penyandang cacat tunawicara atau bisu.
Kedua pelaku diketahui bernama Suparman (39) warga Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang dan Dony Harsanto (36) warga Purworejo.
Keduanya diburu polisi usai menjambret tas milik seorang perempuan bernama Novita Sari, (22) seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Senin tanggal 25 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 wib di depan Kantor Kelurahan Baledono Kec./Kab. Purworejo.
Kejadian berawal saat korban bersama kedua temannya menaiki sepeda kayuh dari Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo menuju ke Pondok pesantren Mahasiswa Al-Chudlorie Purworejo.
Sesampai di jalan raya depan Kantor Kelurahan Baledono ia dekati seseorang pria dengan ciri-ciri menggunakan jaket warna gelap, menggunakan helm warna hijau dan mengendarai sepeda motor matik Warna Merah.
“Ternyata pelaku sudah mengamati sejak di Perempatan Losani. Kemudian salah satu pelaku mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan Kelurahan Baledono pelaku melancarkan aksinya,” kata Kapolsek Purworejo, AKP Markotib didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo, AKP Siti Komariyah saat konferensi pers di Mapolsek Purworejo, Senin (8/4).
Korban sebenarnya berusaha melawan. Namun, karena kalah tenaga, akhirnya korban jatuh. Tersangka Sup kemudian mengambil tas berisi uang tunai sebanyak Rp900 ribu, HP, mukena, dan buku-buku agama Islam.
Lantaran keterbatasan dalam berkomunikasi, penyidik menghadirkan penerjemah seorang guru untuk tuna rungu wicara dari Panti Asuhan Muhammadiyah, Budi Raharini, untuk menerjemahkan pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kedua pelaku telah tiga kali menjalankan aksinya. Sebelumnya mereka beraksi di Kutoarjo, Kledung dan Baledono.
Kedua pelaku sudah berkeluarga. Yang satu berkativitas sebagai tukang kunci dan satunya lagi buruh pembuat batu bata. Motif pelaku adalah himpitan ekonomi, jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, ketika ditanya wartawan melalui penerjemah Budi Raharini, tersangka Sup dengan bahasa isyarat mengatakan bahwa dia melakukan itu karena terdesak kebutuhan hidup. Anak-anak mereka yang sudah membutuhkan banyak biaya, sedangkan penghasilan mereka sangat minim.
Mereka sudah kenal lama karena merupakan teman sekolah di SDLB Cangkrep. Dalam melancarkan aksi penjambretan, biasanya keduanya menggunakan fasilitas video call. (ist/tm)