Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang merilis penangkapan tersangka sabu-sabu seberat 8 kg. FOTO:LIPUTAN

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang mengungkap upaya peredaran sabu. Dari seorang tersangka, polisi menyita 8 kg sabu.

Tersangka bernama Rudy Rachman (32) ditangkap di apartemen Candiland Semarang hari Senin (8/4) dini hari kemarin setelah tim melakukan penyelidikan selama 15 hari. Saat dibekuk, barang bukti 8 kg tersebut sebagian sudah di-packing ke plastik kecil masing-masing 100 gram.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, tim Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya sabu masuk kota Semarang. Kemudian penyelidikan dan pengintaian dilakukan sampai akhirnya tersangka tiba di Kota Semarang.

“Laki-laki tersebut berasal dari Banjarmasin. RD tiba di Semarang 31 Maret 2019 lewat Bandara Ahmad Yani,” kata Abiyoso di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019).

Dia menambahkan pengakuan tersangka, perbuatan itu atas perintah Mr X. Melalui pesan singkat, tersangka disuruh mengambil barang haram itu, dan diminta membawa tas di sebuah hotel. Sebelum mengambil sabu, tersangka mendapat instruksi membeli tas besar di Paragon Mall. Setelah membeli tas, tersangka diminta untuk meninggalkannya di lobbi Hotel MG Suites.

“Hanya 12 menit, tersangka kembali ke MG Suites untuk mengambil tas dan di dalam tas itu sudah ada narkoba sabu seberat 8 kg. Oleh dia langsung mengemas dalam paket kecil-kecil,” ungkapnya.

Terkait peredaran, penyidik belum mengetahui barang narkoba itu akan diedarkan. Namun, dari pemeriksaan sementara, tersangka hanya menunggu perintah dari PAK yang belum pernah sama sekali bertemu.

“Dugaan sementara diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Sebab dari jumlah 8 kilogram, bisa dikemas menjadi banyak paket sabu,” jelasnya.

Untuk dana operasional selama di Semarang sendiri, dia hanya menerima uang operasional sebesar Rp 25 juta rupiah dari Mr. X.

Tersangka ternyata memiliki 4 KTP. Pelaku bernama Rudy Rachman (32) itu berkelit ketika ditanya terkait KTP dengan 4 nama berbeda itu.

Dari tangan tersangka diamankan KTP bernama Rudy Rachman alamat Banjarmasin Barat, Banjarmasin, kemudian atas nama M Malik alamat Gumuruh, Batununggal, Kota Bandung, nama Bagas Raharjo alamat Gondomanan, Yogyakarta, dan Hendrik I Nyoman alamat Denpasar Selatan, Bali.

“Tersangka ini punya 4 KTP, Banjarmasin, Bandung, Jogja, Denpasar. Dia ini aslinya Banjarmasin,” tandasnya.

KTP yang bukan atas namanya itu ternyata bisa digunakan. Salah satunya atas nama M Malik yang digunakannya untuk perjalanan dari Banjarmasin ke Kota Semarang menggunakan pesawat sebelum tersangka dibekuk polisi.

“RD tiba d Semarang 31 Maret 2019. Dari Banjarmasin lewat Bandara dengan menggunakan identitas palsu,” jelasnya.

Tersangka memang belum kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Saat ditanya Abiyoso soal KTP tersebut, tersangka seperti berkilah dan mengaku KTP dikirim lewat jasa ekspedisi.

“Semua diterima lewat JNE. Tidak tahu siapa (yang mengirim),” ujar pelaku.

Polisi sampai saat ini masih berusaha mengorek keterangan dari tersangka. Namun diduga tersangka masih dalam pengaruh narkoba. “Saya juga pakai,” pungkas tersangka.

Untuk diketahui, tersangka dibekuk oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas hari Senin (8/4) dini hari. Pengintaian sudah dilakukan 15 hari sejak ada informasi akan adanya narkoba masuk ke Kota Semarang.

Di Apartermen Candiland Semarang tepatnya di kamar nomor 1023, tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 8 kg senilai Rp 11 miliar yang sebagian sudah di-packing plastik klip masing-masing 100 gram.

“Ketika dilakukan penyergapan di apartemen, di kamar yang diseawa tersangka, diamankan barang bukti sabu 8 kilogram. Ini jumlah yang fantastis,” jelas Abiyoso.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here