UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Bawaslu Kabupaten Semarang akan melakukan penertiban serentak Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di jalan-jalan maupun di tempat umum pada hari Minggu (14/4/2019) besok.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan mitra kerja Bawaslu, yakni KPU, Satpol PP, Polres Semarang, Dishub dan DPU Kabupaten Semarang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan, penertiban serentak dilakukan bersamaan mulai diberlakukan masa tenang tanggal 14 April sampai 16 April 2019.
Persiapan penertiban sudah dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi dengan mitra kerja di Ballroom Merapi Hotel C3 Ungaran, Jumat (12/4/2019) siang.
“Persiapan penertiban sudah kita bahas termasuk peralatan yang akan kita butuhkan dan teknis penertiban besok. Kita akan melaksanakan serentak di tingkat Bawaslu Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat PTPS di Desa/Kelurahan,” ujarnya, Sabtu (13/4/2019).
Sebelumnya, menurut Munir pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada parpol dan tim sukses peserta pemilu agar dengan penuh kesadaran mencopot sendiri APK masing-masing.
“Kita tunggu 1 x 24 jam selama tiga hari setelah kita berkirim surat, sampai hari Minggu besok pagi, jika APK masih terpasang akan kita tertibkan. Kita melaksanakan sesuai dengan Undang Undang berlaku, tidak diperkenankan melakukan kampanye di masa tenang. Keberadaan APK merupakan bagian dari kegiatan kampanye, maka akan kita tertibkan,” tandasnya.
Teknis penertiban serentak besok akan dilaksanakan mulai pagi sampai menjelang malam. Jika belum selesai maka akan dilanjutkan esok harinya sampai seluruh APK bersih.
“Pelaksanaan penertibkan di jalan raya kita akan melibatkan Satlantas Polres Semarang dan Dishub untuk pengaturan lalu lintas, sedangkan untuk mencopot APK di baliho yang tinggi kita menggunakan crane dengan melibatkan DPU,” jelasnya.
Sedangkan penertiban di jalan-jalan di kecamatan dan desa akan dilaksanakan petugas Panwascam dengan melibatkan Bhabinsa dan Babinkamtibmas dibantu petugas TPS setempat.
Meski demikian Bawaslu masih berharap kepada parpol dan timses peserta kampanye agar dengan penuh kesadaran mencopot APK masing-masing. APK yang masih terpasang di masa tenang dinilai mengganggu ketertiban, dan menjadi sampah visual yang mengganggu pemandangan.
“Seperti pemasangan APK dengan menggunakan penyanggah bambu dan kayu kita minta agar segera dicopot, di masa tenang selain melanggar juga rawan roboh hingga membahayakan orang yang melintas,” pungkasnya. (abi/tm)