Ilustrasi

UNGARANNEWS.COM. BLORA- Diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai calo pendaftaran TNI, Kasmin (77) warga Dukuh Balongan RT 1 RW 16 Desa Jiken Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora ditangkap petugas Polsek Jiken Polres Blora berhasil.

Menurut Kapolsek Jiken Iptu Puntoro Rambe, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengimingi-imingi korban bernama Parmin (45) warga Jalan KNPI gang Jalak RT.02 RW 05 Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, bahwa ia bsa meloloskan adik ipar korban bernama AM Evendi (20) warga Dukuh Ngelo Bener RT 06 RW 02 Kecamatan Jepon menjadi TNI-AD.

Untuk bisa masuk menjadi TNI, korban disuruh menyerahkan uang ratusan juta rupiah. Apabila tidak lolos, pelaku sanggup mengembalikan uang yang sudah diserahkan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat kedua pihak. Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata uangnya tidak dikembalikan ke korban.

“Pelaku meminta uang secara bertahap. Ada yang tunai dan transfer. Total uang yang sudah diserahkan 161 juta,” ujar Rambe saat ditemui di ruang kerjanya.
Setelah menyerahkan sejumlah uang, lanjut Rambe, ternyata adik ipar korban tidak lolos. Kemudian korban melapor ke Polsek Jiken. “Pelaku ditangkap di rumahnya,” ungkap Rambe.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ditangkap petugas di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah buku tulis catatan penyerahan sejumlah uang, selembar kertas nomor pendaftaran calon Tamtama TNI AD atas nama AM Efendi, 11 kwitansi penyerahan sejumlah uang total Rp 161.200.000,-.

“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here