UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Masih ingat kasus penimbunan 45 ton BBM jenis solar di Jalan Sawah Besar, Kaligawe, Gayamsari, Semarang Timur yang diungkap Polda Jateng tanggal 16 April 2019 lalu?
Salah satu tersangka Bripka Teguh Winarno oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang telah divonis 1,5 tahun penjara terhadap anggota Polda Jateng tersebut. Lantas sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Bripka Teguh?
“Tentu ada sanksi internal,” tegaa Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, Selasa (16/4/2019).
Bahkan Condro menegaskan sanksi pemecatan dari keanggotaan Polri telah menanti Bripka Teguh. “Sanksinya pecat itu,” tegasnya lagi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan pihaknya sudah menyiapkan prosedur sidang kode etik terhadap anggota Polda Jateng yang dinyatakan bersalah di depan pengadilan.
Namun prosedur internal Polri tersebut baru bisa dijalankan apabila perkara hukum yang dijalani Teguh sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah inkrah proses pidananya maka Polda akan melakukan proses sidang kode etik atau disiplin atas perbuatan anggota yang bersangkutan,” kata Agus.
Sebelumnya, dua oknum polisi diperiksa dalam penimbunan BBM ilegal yang diungkap di Semarang pada 16 April 2013. Pemeriksaan sendiri dilakukan Mabes Polri.
Adanya pemeriksaan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Mas Guntur Laupe.
Pihak kepolisian, lanjut Guntur saat itu, telah menahan pemilik berinisial SW alias P dan empat orang pegawai yang melakukan penimbunan.
Usaha tersebut oleh tersangka diakui sudah berjalan sekitar dua tahun. Solar dibeli dengan harga Rp 5.900 dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp 9.700 hingga Rp 10.000. (ist/tm)