UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT– Sebanyak 65.625 surat suara Pemilu 2019 dimusnahkan di kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Jalan Ahmad Yani Ungaran Barat, Selasa (16/4/2019) sore.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU berlangsung hingga menjelang Rabu (17/4/2019) dini hari. Api baru bisa melumatkan seluruh kertas hingga menjadi abu sekitar pukul 23.30 tadi malam. Semula seluruh kertas suara diangkut dari penyimpanan di GOR Pandanaran Wujil menggunakan truk ke kantor KPU.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi dalam keterangannya mengatakan surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara yang dipastikan sudah rusak karena telah melalui dua kali proses penyortiran oleh pihak KPU.
“Surat suara yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan dari percetakan, akibat terkena coretan tinta, serta robek tanpa sengaja saat penyortiran,” ujarnya di sela-sela pemusnahan.
Sesuai ketentuan surat suara yang dimusnahkan selain karena rusak atau cacat, juga surat suara yang dinyatakan berlebih dari jumlah yang dibutuhkan di TPS.
Pemusnahan surat suara dilakukan, menurutnya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang tidak diinginkan oleh oknum tertentu dan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Kita melakukan pemusnahan berdasarkan surat edaran KPU RI yang kita terima tanggal 10 April 2019. Sesuai aturan pemusnahan dilakukan sehari sebelum pencoblosan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Dijelaskan lagi, sesuai aturan pemusnahan dilakukan sebelum pukul 24.00 dan keseluruhan kertas suara harus benar-benar termusnahkan.
Acara pemusnahan disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Muhammad Talkhis dan Kapolres Semarang yang diwakili Kasubbag Binops Iptu Sugiarto.
Adapun rincian dari 65.625 lembar surat suara yang dimusnahkan sebagai berikut:
Surat suara Capres Cawapres yang dinyatakan lebih 0 lembar, surat suara rusak sebanyak 359 lembar. Surat suara DPD Jateng kelebihan 584 lembar, cacat sebanyak 1.072 lembar. Surat suara DPR RI Dapil 1 Jateng kelebihan 9.230 lembar, cacat 24.171 lembar. DPRD Jateng Dapil 1 kelebihan 5.761 lembar, cacat 18.119 lembar.
Sedangkan surat suara DPRD Kabupaten Semarang Dapil 1 kelebihan 1.039 lembar, cacat 997 lembar. Dapil 2 kelebihan 42 lembar, cacat 990 suara. Dapil 3 kelebihan 291 lembar, cacat 1.361 lembar. Dapil 4 kelebihan 128 lembar, cacat 1.036 lembar. Dapil 5 kelebihan 387 lembar, dan surat suara cacat 58 lembar.
Jumlah surat suara yang dinyatakan berlebih keseluruhan sebanyak 17.462 lembar, sedangkan surat suara yang dinyatakan rusak sebanyak 48.163 lembar.
Sehingga jumlah total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 65.625 lembar. (abi/tm)