Ilustrasi/IST

UNGARANNEWS.COM. SUKOHARJO- Jelang hari pemilihan suara Pemilu 2019 caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial NR diduga berkampanye di masjid dan melakukan politik uang di Sukoharjo. Dia kini telah dinyatakan berstatus sebagai tersangka.

Caleg perempuan itu diduga melakukan pelanggaran pada pertengahan Maret 2019 lalu. Setelah melalui tahap klarifikasi dan sebagainya, kasus kemudian dilimpahkan ke kepolisian pada awal April 2019.

“NR sudah diperiksa Gakkumdu mengakui dan terbukti kampanye di tempat ibadah, juga kedapatan memberikan sejumlah uang untuk memilih caleg dan capres tertentu. NRK, resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang Muryanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (16/4/2019).

Dijelaskan Bambang, NTK kedapatan melakukan pelanggaran melakukan kampanye di dalam Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura. Dalam pertemuan kelompok ibu-ibu itu, NRK membawa atribut kampanye berupa kalender untuk dibagikan. Kampanye tersebut lalu dilaporkan ke Bawaslu Sukoharjo.

“Sesuai aturan yang berlaku, tempat ibadah termasuk dalam kategori zona bebas kampanye, selain sekolah, dan lingkungan instansi pemerintah,” tandas Bambang.

Ketua KPU Sukoharjo Nurilhuda mengatakan saat ini belum dilakukan pencoretan dan NRK masih mengikuti proses pemilu. Kalau benar terbukti bisa dikenai pelanggaran Undang-undang Pemilu nomor 7/2017 pasal 280 ayat 1 huruf h tentang kampanye ditempat ibadah dan huruf j tentang politik uang. Dia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. (ist/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here