
UNGARANNWS.COM. UNGARAN BARAT– Proses penghitungan real count KPU Kabupaten Semarang masih terus berlangsung. Data perolehan suara Pemilu 2019 yang diinput KPU berdasarkan hasil rekapan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dikirim ke KPU Kabupaten. Meski demikian proses rekapitulasi di tingkat PPK.
Komisioner KPU Kabupaten Semarang, Aris Mufid mengatakan, data yang dipindai KPU merupakan rekapan dari surat C1 yang telah dikirim ke KPPS ke PPK. Surat C1 yang tidak tertera hologram. Sedangkan surat berhologram masih dihitung melalui rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK.
“Dalam rapat rekapitulasi PPK membentuk tiga panel rekapitulasi suara. Yakni dengan menyesuaikan jumlah anggota Panwaslu tiap kecamatan agar bisa memberikan pengawasan di panel rekapitulasi suara. Pembentukan panel dan pelaksanaan rekapitulasi dilakukan mulai Jumat (19/4/2019),” ujarnya.
Disampaikan hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan di masing-masing PPK tersebut nantinya akan kembali dilakukan rekap di KPU Kabupaten Semarang sebelum diserahkan ke KPU Provinsi. “Rekapitulasi di tingkat PPK akan membutuhkan waktu empat hingga delapan hari, karena menyusaikan dengan jumlah TPSnya,” terangnya.
Waktu selesai rekapitulasi di tiap PPK tidak sama, tergantung jumlah TPS yang ada di tiap Kecamatan. Diperkirakan ada yang akan selesai dalam waktu empat hari, namun ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama.
“Jumlah TPS paling sedikit ada di Kecamatan Bancak, hanya 75 TPS. Sedangkan TPS paling banyak di Suruh dan Ungaran Barat. Seperti di Ungaran Barat ada 227 TPS,” ungkapnya.
Diharapkan pembacaan dan pemeriksaan hasil rekapan perolehan surat suara dari satu TPS dapat dilesaikan sekitar 1 jam, sehingga dalam sehari dapat menyelesaikan rekapitulasi sebanyak 30 TPS.
“Hasil rekapitulasi dari PKK ini sudah bisa diketahui perolehan seluruh partai peserta Pemilu bahkan jumlah suara masing-masing caleg sudah bisa diketahui. Namun belum bisa diketahui jumlah kursi masing-masing partai karena masih membutuhkan data rekapitulasi pembanding,” jelasnya.
Pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK ini diharapkan dapat selesai tepat waktu, sehingga rekapitulasi di KPU Kabupaten Semarang bisa dilaksanakan tanggal 30 April hingga 1 Mei 2019. (abi/tm)