UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Bawaslu Jawa Tengah merekomendasikan sejumlah TPS di wilayahnya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Penyebabnya, karena di sejumlah TPS tersebut ditemukan sejumlah permasalahan teknis saat dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.
Mayoritas pemilih yang hanya berbekal e-KTP namun menyoblos bukan di TPS sesuai alamat KTP itu termakan hoaks yang beredar di media sosial. Infor hoaks itu menyebut masyarakat bisa menyoblos di manapun hanya berbekal e-KTP.
“Kasusnya adalah ketika ada pemilih memaksa memilih karena hoaks kemarin itu. Ketika KPPS mengizinkan, maka ulang, meskipun hanya seorang,” ujar Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro.
Paulus menjelaskan, dari 20 TPS itu hanya di Jepara yang kasusnya berbeda yaitu KPPS yang digantikan orang lain dan tidak terdaftar sehingga tanda tangan di surat suara tidak sah. “Yang lainnya (19 TPS) sama, ada pemilih hanya membawa e-KTP tanpa A5,” jelasnya.
Berikut ini 20 TPS di Jateng yang harus melakukan PSU dari hasil rekomendasi Bawaslu Jateng yaitu:
- TPS 16 Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara
- TPS 4 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal
- TPS 24 Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
- TPS 10 Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas
- TPS 26 Kelurahan Siswodipuran Kabupaten Boyolali
- TPS 2 Kelurahan Balok Kabupaten Kendal.
- TPS 1 Dusun Jambu Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang
- TPS 14 Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang
- TPS 11 Desa Jrakah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang
- TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
- TPS 1 Kampung Tulung Kelurahan Magelang Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang
- TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang
- TPS 7 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
- TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
- TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang
- TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
- TPS 54 Kelurahan Salatiga Kota Salatiga
- TPS 12 Desa Jipang Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes
- TPS 28 Desa Pangebatan Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes
- TPS 13 Desa Banjarsari Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes. (ist/tm)