UNGARANNEWS.COM. BANYUMAS- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS.
“Kami menerima laporan semalam sekitar pukul 20.00 WIB ada dua orang yang membuka segel 21 kotak suara menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan di Purwokerto, Sabtu (20/4/2019).
Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari gudang yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.
Seperti dilansir dari laman kompas.com, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan PengawasPemilu ( Bawaslu) Banyumas Yon Daryono menjelaskan, awalnya saksi melihat gelagat mencurigakan kedua orang yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.
“Sekitar pukul 20.00, saksi dari partai politik yang sedang mengikuti rekapitulasi suara tingkat kecamatan melihat, kemudian berusaha mengejar, tapi kedua orang tersebut sudah pergi meninggalkan lokasi menggunakan mobil,” katanya saat memberi keterangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019).
Saksi lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah. Kedua orang yang membawa dokumen C1 dari dalam kotak suara pemilihan presiden diminta kembali ke lokasi.
“Saat dalam perjalanan, anggota PPK yang menerima laporan menelepon kedua orang tersebut untuk kembali ke lokasi, akhirnya mereka kembali. Situasi di lokasi kejadian sempat memanas, banyak orang yang sudah berkumpul,” ujar Yon.
Yon menjelaskan 21 kotak suara yang dibobol merupakan kotak suara pilpres. Sesuai regulasi, seluruh dokumen hasil pemungutan suara, baik pilpres, DPR, DPD, DPR Provinsi, maupun DPRD Kabupaten dimasukkan menjadi satu di dalam kotak suara pilpres. (ist/tm)