UNGARANNEWS.COM. SEMARANG-Pakar Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dari Unika Soegijaprata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan Unicorn merupakan gelar yang diberikan pada suatu  startup yang memiliki nilai valuasi (nilai dari suatu startup, bukan sekedar pendanaan yang diraih dari investor, red) lebih dari 1 juta dolar AS.

Saat ini, Indonesia memiliki empat startup, yaitu Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka.

Menurutnya, di sektor transportasi, operasional Gojek sudah mengarah kapitalis, karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerja.

Sistem aplikasi tidak diawasi apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang.

“Pemerintah sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah masing-masing instansi (Kementerian/Lembaga) jalan sendiri-sendiri,” ujarnya dalam rilis yang dikirim kepada UNGARANNEWS.COM  belum lama ini.

Dituturkan, sekitar dua tahun lalu ketika, sebagian saham belum dimiliki asing, mitra Gojek masih mendapatkan bonus yang cukup besar. Pendapatan driver ojek daring bisa minimal Rp 8 juta per bulan. Bahkan ada yang mencapai Rp 12 juta per bulan.

“Sekarang untuk mendapatkan Rp 4 juta harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari,” tandasnya.

Dituturkan lebih lanjut, setelah sebagian saham dimiliki asing, tentunya target keuntungan yang harus dipenuhi dahulu. Sementara urusan kesejahteraan mitra kurang dapat perhatian. Dampaknya, perhatian driver sebagai mitra yang mencari dan mengangkut penumpang kurang diperhatikan.

“Kementerian Perhubungan sudah membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang pada intinya mengatur keselamatan, biaya jasa, suspend dan kemitraan. Namun tentunya RPM ini tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya ingin melindungi driver dan konsumen ojek daring,” jelasnya.

Djoko sangat berharap adanya dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dapat menerbitkan peraturan untuk mengawasi dan mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha aplikasi atau aplikator.

“Demikian pula dengan Kementerian Tenaga Kerja harus dapat membuat aturan yang mengatur hubungan kemitraan antara pemilik aplikasi dengan driver ojek daring,” pungkasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here