
UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap. KPK mengungkap si bupati aktif meminta imbalan proyek dalam bentuk barang-barang mewah.
“KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif Bupati dengan BNL (Benhur Lalenah, anggota timses Bupati) atau pihak lain,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (30/4/2019).
Komunikasi aktif itu, lanjut Basaria, antara lain membahas mengenai proyek di Talaud. Bukan hanya itu, Sri juga tak segan berbicara langsung mengenai permintaannya terhadap barang, yang merupakan bentuk imbal balik proyek di Talaud.
Komunikasi itu dilakukan Sri melalui Benhur, yang merupakan kepercayaannya, kepada Bernard Hanafi Kalalo, seorang pengusaha yang akhirnya ditunjuk untuk mendapatkan pekerjaan proyek revitalisasi pasar di Talaud.
“Komunikasi terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta. Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana (limited edition, red),” kata Basaria.
Meski begitu, permintaan Sri itu mengenai tas Hermes tersebut tidak dipenuhi oleh Bernard. Bernard membelikan tas Channel dan Balenciaga serta barang-barang mewah lain yang kemudian berujung pada OTT KPK.
Bernad terlebih dahulu ditangkap di Jakarta, baru keesokan harinya Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.35 WITA Sri ditangkap di kantornya. Salah satu barang mewah yang diduga sebagai suap untuk saat ulang tahunnya.
Awalnya KPK mendeteksi adanya seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo membeli barang-barang mewah di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Bernard diketahui membeli 2 tas, 1 jam tangan, seperangkat perhiasan berlian dengan total Rp 463.855.000.
“Karena dibutuhkan pengukuran yang pas ukuran tangan bupati maka jam baru dapat diambil pada esok harinya, 29 April 2019,” ungkapnya.
“Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip),” imbuh Basaria.
Dalam menjalankan aksinya itu Sri diduga menggunakan tangan lain yaitu Benhur Lalenoh yang merupakan tim suksesnya. Benhur berperan mencarikan kontraktor untuk proyek-proyek di Talaud.
Sri diduga meminta dicarikan proyek kepada pengusaha Benhur Lalenoh dan meminta fee sebesar 10 persen dari setiap proyeknya.
“Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10% dari Bupati melalui BNL sebagai orang kepercayaan Bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud,” jelasnya.
Selain dua proyek di atas, diduga masih ada proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh Benhur sebagai orang kepercayaan Sri Wahyumi. Kode fee yang digunakan dalam perkara ini adalah ‘DP teknis’.
Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang mewah mulai dari tas, jam tangan, hingga perhiasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (dtc/ist/tm)