UNGARANNEWS.COM. MAGELANG– DPC Partai Gerindra Kota Magelang menyatakan sikap keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas permasalahan di Tempat pemungutan suara (TPS) 12 dan 13, daerah pemilihan (Dapil) III Magelang Utara.
Keberatan itu lantaran petugas KPPS tidak mencamtumkan kejadian khusus dalam form C2 ihwal adanya surat suara tertukar dari Dapil lain, 17 April lalu.
Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Kota Magelang, Wasit Wibowo bahkan mengaku telah melayangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang dengan tuntutan diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
”Dugaan pelanggaran ini kami temukan saat pelaksanaan rapat pleno tingkat PPK Kecamatan Magelang Utara, Kamis (25/4). Kami menemukan adanya formulir C2 yang kosong. Padahal, di TPS 12 dan 13 Dapil 3 Kecamatan Magelang Utara terjadi kejadian khusus berupa adanya surat suara dari Dapil lain,” katanya, kemarin.
Surat suara dari Dapil lain ini, kata Wasit, sudah tercoblos dan terhitung saat rapat pleno tingkat PPK Kecamatan Magelang Utara. Ia merinci surat suara dari Dapil lain ini berjumlah sekitar 10 surat dari dua TPS tersebut.
”Hal semacam ini harusnya menjadi kejadian khusus atau luar biasa yang tercatat di formulir C2. Dari kejadian itu, berdasarkan PKPU No 4, peserta Pemilu berhak mengajukan keberatan, bahkan berhak mengajukan PSU,” ujarnya.
Pihaknya kemudian menyatakan keberatan dan mengirimkan laporan ke Bawaslu pada Senin (29/4). Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada KPU pada Selasa (30/4) lalu.
”Kami sebenarnya ingin dari KPU agar pleno khusus Dapil 3 Utara ditunda. Ternyata saat pleno, Rabu (1/5), tetap dilaksanakan pleno rekapitulasi. Karena itu, saat pleno terbuka itu, saksi kami (Gerindra) tidak menandatangani hasilnya,” jelasnya.
Wasit menambahkan, pihaknya tidak berhenti hanya dengan berkirim surat ke KPU dan Bawaslu Kota Magelang saja. Pihaknya bahkan akan mengirimkan keberatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekaligus mendesak Bawaslu Kota Magelang agar mempelajari betul laporan tersebut.
”Kalau keputusan Bawaslu tidak sesuai harapan, kami akan laporkan ke Mahkamah Konstituti (MK). Kami menempuh jalur ini, karena klien saya Partai Gerindra merasa dirugikan dengan adanya kejadian ini. Gerindra merasa ada yang tidak benar dalam penyelenggaraan Pemilu ini,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu membenarkan jika surat dari Partai Gerindra memang sudah diterimanya pada Selasa (30/4) lalu. Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengadakan sidang pada Senin (6/5).
”Pada sidang nanti kami akan hadirkan pihak yang dilaporkan, yakni petugas KPPS TPS 12 dan 13 Kelurahan Kramat Utara serta pihak pelapor. Hasilnya seperti apa, menunggu pelaksanaan sidang nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengutarakan, saksi dari Partai Gerindra memang mengajukan keberatan saat rapat pleno terbuka dengan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
”Intinya memang keberatan, karena ada kejadian khusus di Dapil 3 Utara berupa surat suara tertukar Dapilnya. Kejadian ini tidak tertulis di formulir C2. Berdasarkan peraturan, surat suara yang terukar ini apabila tercoblos akan menjadi suara sah partai, bukan caleg. Kalau tidak tercoblos, maka menjadi suara tidak sah,” ungkapnya. (meks/tm)