
UNGARANNEWS.COM. AMBARAWA- Diduga melakukan pencurian di Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Ambarawa, Jevon Darell Kristiano (18) warga Cabean Kulon RT 036 RW 04, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang kini diamankan di Mapolsek Ambarawa.
Kapolsek Ambarawa AKP Slamet Mustanto mengatakan, tersangka diamankan petugas Reskrim Polsek Ambarawa, Minggu (5/5/2019). Kasus ini berawal pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 02.30 wib, pelaku mendatangi Indomart tersebut.
Modus yang dioperasikan tersangka saat itu dengan berpura-pura berbelanja di Indomart. Ia mengambil beberapa minuman dan minta rokok di kasir. Saat itu dia nekat menodongkan senjata air softgun ke arah korban Agus Tri Widiarto (27) yang berjaga sebagai kasir Indomaret.
Tersangka saat itu juga memaksa kepada korban minta uang Rp 2 juta. Namun, korban melawan dan berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku saat itu berhasil didekap dari belakang oleh korban saat menodongkan senjatanya. Pelaku juga sempat menembakkan senjata dan mengenai tubuh korban. Tersangka kemudian diamankan petugas Polsek Ambarawa. Tersangka sempat meminta uang Rp 2 juta, pelaku berhasil diringkus,” jelas AKP Slamet Mustanto kepada kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 botol minuman merk Rootbeer, 1 bungkus rokok Marlboro, dan senjata air softgun milik pelaku. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Ambarawa.
“Dari keterangan pelaku, tiga hari sebelumnya telah melakukan hal serupa di Indomart Di Tuntang dan berhasil membawa kabur uang Rp 1 juta. Kemudian di Indomaret Karangjati. Kemudian di Indomaret Ambarawa 2 ini dan berhasil diringkus. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. (ist/tm)