UNGARANNEWS.COM. PEMALANG – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di Kabupaten Pemalang diwarnai ketegangan antara KPU dengan Bawaslu. Ketegangan terjadi saat ada selisih angka perolehan suara dua calon legislate (caleg) di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang beluM terselesaikan.
Saat itu, proses rekapitulasi penghitungan suara sedang memasuki Kecamata Taman. Setelah dinyatakan selesai, Bawaslu merasa keberatan dengan hasil tersebut. Alasannya ada persoalan angka perolehan suara masuk ke caleg lain, sehingga mempengaruhi jumlah perolehan suaranya. Bawaslu meminta KPU segera menyelesaikannya.
Dugaan terjadinya suara caleg masuk ke caleg lain di PDIP, yaitu pada TPS 07 Desa Penggarit. Caleg PDIP nomor 1 Taufik Sitki tercatat mendapat 35 suara, sehingga total perolehan 72 suara. Selain itu, Bawaslu meminta TPS 16 Desa Asemdoyong untuk caleg nomor 1 perolehan suaranya dibuka lagi untuk kroscek kebenaran adanya penambahan suara.
Ketua Bawaslu Hery Setyawan, menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai hak untuk koreksi data yang tujuannya untuk akurasi data tersebut. Sehingga ketika ada masukan, maka lebih baik diselesaikan disini, bukan untuk ditutup-tutupi.
“Ini bukan untuk kepentingan Bawaslu, tapi untuk kepentingan KPU, sehingga rapat pleno ini hasilnya nanti benar sudah selesai tanpa ada masalah,” katanya.
Adanya keberatan dari Bawaslu, maka KPU dengan berbagai pertimbangan akhirnya menerima dan bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan itu.
Hanya saja, rekapitulasi diselesaikan dulu untuk semua partai. Sedangkan khusus PDIP perolehan suaranya akan dibuka kembali sebagai upaya penyelesaikan adanya selisih tersebut.
Dengan membuka plano yang ada di kotak dan membukanya pada hasil catatan di TPS 07 Desa Penggarit, ternyata benar ada selisih angka, akibat salah memasukan angka perolehan suara. Mestinya caleg nomor 1 Taufik Sitki mendapat angka nol, tapi tertulis angka 35 suara.
Sedangkan angka 35 suara itu adalah milik caleg nomor 2 Rinaldi Firdaus Kautsar. Karena ada kesalahan memasukan data itu, akhirnya diselesikan dan angka 35 suara itu kembalikan sesuai yang benar.
Sedangkan di TPS 16 Desa Asemdoyong, yang semula diduga ada perubahan angka dari 8 menjadi 18, ternyata setela dibuka dan dikroscek dalam plano tidak ada kesalahan dan masih utuh pada angka 8 suara.
Ketua KPU Mustaghfirin menegaskan, persoalan yang terjadi perlu diluruskan dan ini bukan adanya selisih angka, tapi kekeliruan dalam mengentri data.
“Sehingga harus dibetulkan agar semua selesai tidak ada masalah,” tandasnya. (rateg/tm)