UNGARANNEWS.COM. TEGAL– Jajaran Satresnarkoba berhasil membekuk berinisial MSY seorang pemuda usia 26 tahun, warga Pontianak Kalimantan Barat.

MSY baru saja keluar dari jeruji besi Lapas kelas IIB Tegal dalam kasus kriminal 362 Pencurian, setelah 1 bulan menghirup udara bebas harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu, MSY yang sudah hampir 1 bulan ini menjadi incaran dan intaian polisi khususnya Satnarkoba Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Narkoba Bambang Margono mengatakan MSY ditangkap pada hari selasa 7 Mei 2019 sekitar pukul 20.50 wib malam di jalan Halmahera dekat WM Sayur Asem Ibu IPAH Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal, MSY ditangkap saat hendak menemui seorang pembeli di depan Indomart untuk bertransaksi.

“MSY disergap olah petugas polisi yang melakukan pengintaian, dari penggeledahan di temukan 1 paket sabu berat KL 1,04 gram didalam bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black didalam tas cangklong warna Coklat yang dibawa oleh MSY,” ungkapnya.

Dalam keterangannya MSY mendapatkan barang haram tsb dari seseorang bernama AGUS di Jakarta, MSY memesan sabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp 5,200.000, dan telah dibagi manjadi 11 paket berbagai ukuran, dan jika 11 paket sabu tersebut terjual semua maka MSY akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.500.000 dan MSY bisa untung memakai sabu gratis.

“Informasi yang didapat MSY selama 1 bulan ini telah menjual 10 paket dari 11 paket, dan sisanya tinggal 1 paket sabu yang terakhir rencananya sabu tersebut akan dijual diserahkan oleh MSY didepan Indomart, namun kedahuluan MSY ditangkap oleh petugas Polisi,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSY dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman 20 th penjara. (hms/tm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here