UNGARANNEWS.COM. WONOSOBO- Jajaran Polsek Watumalang Polres Wonosobo melarang penjualan dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. ikmbauan kepada masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadan 1440 Hijriah ini terus dilakukan.
“Selain menangkap, kami juga akan menyita dan memusnahkan petasan tersebut karena dalam Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan,” ungkap Kapolsek Watumalang, Iptu Purwanto.
Menurutnya, Polisi akan menindak tegas siapa saja yang memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadhan, terlebih masih dalam rangkaian pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
Menurut dia, di Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana tentang bahan peledak, telah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
“Didalamnya dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. Jadi kepolisian terus berupaya memberi edukasi kepada masyarakat di seluruh lapisan,” katanya. (meks/tm)