Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba didampingi Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono menunjukkan barang bukti dan dua tersangka yang duduk di kursi roda. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES- Dua anggota komplotan perampok yang beraksi di wilayah Kabupaten Semarang berhasil diringkus Polres Semarang. Kawanan ini sebelumya perampok tempat penggilingan padi milik Mulyono warga Dusun Gentan RT 01 RW 05, Desa Tukang, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Senin (27/05/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba mengungkapkan tersangka yang berhasil ditangkap adalah Juvan Bahri dan Abdulloh Maskur. Sementara itu, dua tersangka lain masih dalam pengejaran aparat Polres Semarang.

Menurut Rifeld , sementara satu tersangka lagi berhasil ditangkap Polres Magelang atas kasus lain dan saat ini masih dalam penanganan Polres setempat.

“Jumlah keseluruhan tersangka 5 orang, dua berhasil kita amankan, satu tersangka lain diamankan petugas Polres Magelang. Saat ini masih ada dua tersangka yang kami nyatakan buron. Komplotan ini cukup terkoordinir saat menjalankan aksi,” ujar AKP Rifeld Constantien didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (27/5/2019).

Menurut AKP Rifeld Constantien, mereka beraksi ketika korban beristirahat. Mereka masuk ke dalam rumah korban yang juga dijadikan tempat usaha penggilangan padi dengan cara mencongkel jendela.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Abdulloh Masykur, dan Juvan Bahri. Sedangkan satu tersangka yang diproses di Polres Magelang teridentifikasi bernama Rustadi alias Kento. Dua tersangka lain, yakni Yudi dan seorang pria yang identitasnya disembunyikan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sebelum melakukan aksi sekitar pukul 00.30 WIB tersankga Rustanto bersama Yudi berangkat terlebih dahulu ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.

Selang 30 menit kemudian, Jovan dan Maskur mengendarai motor berboncengan menyusul lokasi yang akan dijadikan sasaran. Setelah berada di penggilingan padi di Dusun Terban Desa Terban Kecamatan Pabelan, tersangka Yudi langsung mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil, setelah jendela terbuka tersangka lain yang masih buron langsung masuk ke dalam rumah.

Setelah itu membukakan pintu depan agar tersangka Yudi dan Maskur leluasa masuk rumah korban.

“Para pelaku menyekap para korban yang berada dalam kamar dengan cara melakban mulut dan mengancam korbannya dengan senjata tajam berupa gobang dan kapak,” jelasnya.

Setelah korban dilumpuhkan, menurut Rifeld, beberapa pelaku lain mencari harta dan benda berharga. Dalam menjalankan aksi kejinya, ada juga pelaku yang berperan untuk mengamati situasi di sekitar rumah korban.

Dalam tindak kejahatan ini, korban Mulyono menderita kerugian materi hingga puluhan juta rupiah. Ia kehilangan uang tunai tujuh juta rupiah, berbagai perhiasan emas seberat lebih dari 25 gram berikut liontin, serta sebuah sepeda motor Honda Supra.

Setelah berhasil mendapatkan sejumlah uang dan barang-barang berharga. Kawanan ini kemudian kabur dengan mengendarai motor yang mereka bawa dan hasil curian meninggalkan para korban yang disekap di dalam kamar.

Berdasarkan keterangan dihimpun menyebutkan kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Rifeld mengatakan, berdasarkan pendalaman oleh penyidik Polres Semarang beberapa dari kawanan pelaku ini merupakan residivis. Mereka sebelumnya juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Bahkan, tersangka Juvan Bahri dan Yudi (masih DPO) juga terlibat upaya pembobolan mesin Anjungan Tunai mandiri (ATM) di sebuah mini market di Jalan Ahmad Yani, Ungaran beberapa waktu lalu.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelas AKP Rifeld. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here