Pelayanan SIM Keliling. FOTO:IST/ILUSTRASI

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Pelayanan Sim Keliling Satlantas Polres Semarang dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat, di Alun-alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur oleh Satpas SIM Polres Semarang meski masa berlaku SIM sudah habis saat masa cuti namun diberi toleransi sampai tanggal 18 Juni mendatang.

Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Sandhi Wiedyanoe melalui Aipda Sulistyawan mengatakan pelayanan perpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan di Satpas SIM Polres Semarang dan Untuk menjelang hari raya Idul Fitri 1440H Tahun 2019. Bagi SIM yang masa berlaku habis memsuki masa cuti bersama mulai tanggal 30 Mei sampai tanggal 8 Juni 2019 dapat dilayani, bahkan diberi toleransi perpanjangan hingga tanggal 18 Juni 2019.

“Bagi Sim yang habis masa berlakunya masa toleransi tersebut di atas namun tidak melakukan perpanjanagan sampai tanggal 18 Juni 2019, maka dilaksanakan proses baru atau permohonan SIM baru sesuai dengan mekanismenya, “katanya.

“Pelayanan SIM Keliling dilayani oleh petugas Aipda Sulistyawan dan Bripka M Soleh serta anggota Satlantas lainnya. Pelayanan kami dari pukul 18.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib. Dengan Jadwal hari Senin Pasar Karangjati, hari Rabu Alun-alun Tambakboyo Ambarawa dan hari Jumat plumbon suruh,” tambahnya.

“Semoga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan Perpanjang SIM di Satpas SIM Keliling Polres Semarang,” tegasnya.

Salah satu warga yang memanfaatkan layanan ini, Hendro Arogan mengatakan ia merasa senang dan sangat terbantu mendapatkan pelayanan SIM Keliling Polres Semarang.

“Pelayanan cepat dan mudah, petugasnya ramah dan murah senyum, kami sangat terbantu dan merasa senang,” ujar warga Ambarawa ini. (abi/tm)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here