UNGARANNEWS.COM. PATI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menyampaikan enam belas partai politik telah laporkan hasil audit dana kampanye.

Penyampaian Hasil Audit Dana Kampanye: Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang Tahun 2019 di Gedung KPU Kabupaten Semarang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, dari 16 partai politik yang ada semuanya sudah menyerahkan laporan dana kampanye.

Usai menyerahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit, selanjutnya dilakukan proses audit dana kampanye. Batas waktu 30 hari sejak menerima dari KPU kabupaten.

“Kita sudah menerima dari kantor akuntan publik dan hari ini kita serahkan, karena memang sesuai dengan aturan PKPU bahwa paling setelah menerima dari KAP paling lama tujuh hari harus menyerahkan kepada partai politik atau peserta pemilu ditingkat jajaran masing masing,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hingga 10 hari kedepan KPU Kab Semarang akan mengumumkan di papan pengumuman KPU hasil audit dari dana kampanye.

“Dari hasil tentu rinciannya masing-masing nanti juga bisa dilihat di website, sementara ini kami baru melakukan kajian karena beru kami terima tadi malam, kita akan segera infentarisir dan akan kita sampaikan ke publik,” jelasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here