UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Semarang selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1440 H dilarang memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono saat ditemui UNGARANNEWS.COM, kemarin. Pihaknya telah memerintahkan setiap pimpinan OPD jajarannya untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap asset milik pemerintah daerah tersebut.
“Kami sudah membuat Surat Edaran mengatur ketentuan cuti bersama dan penggunaan kendaraan dinas. Kami melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk mudik ke kampung halaman,” ujarnya.
Pemberlakuan ketentuan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 31 Mei hingga tanggal 10 Juni mendatang. Seluruh kendaraan dinas berikut kunci dan dokumen penyerta diimbau sudah diserahkan di masing-masing instansi pada tanggal 31 Mei pukul 11.00.
Namun larangan itu tidak berlaku bagi kendaraan dinas yang digunakan pegawai untuk operasional tugas selama libur lebaran, utamanya untuk keperluan operasional pegawai Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DPU, BPBD, serta Satpol PP dan Damkar.
“Khusus untuk keperluan tugas operasional kita perbolehkan pegawai menggunakan mobil dinas. Selama untuk kepentingan tugas kedinasan kita perbolehkan menggunakan mobil dinas,” tandasnya.
Sesuai tertulis dalam Surat Edaran, Sekda memerintahkan setiap pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan sekaligus bertanggungjawab terhadap keamanan kendaraan mobil dinas. Tidak hanya itu, pimpinan OPD juga bertanggungjawab terhadap asset lainnya seperti perangkat komputer dan fasilitas lainnya di masing-masing intansi.
Prosedur pengamanan, lanjut Sekda, pihaknya telah memberikan arahan agar menempatkan petugas piket secarta bergiliran (shift) selama libur lebaran tersebut. Petugas yang ditunjuk melakukan pengamanan tersebut harus memiliki kewenangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Pimpinan OPD harus meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab pengamanan kantor masing-masing dengan melakukan pengawasan dan pengamanan,” tegasnya.
Ditambahkan Soni –panggilan akrabnya— pihaknya juga telah mengatur keperluan cuti bersama sesuai dalam Surat Edaran, yakni pada tanggal 3,4, dan 7 Juni. Ketentuan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
“Bagi PNS yang melaksanakan tugas bersifat pelayanan kepada masyarakat pada saat cuti lebaran tetap melaksanakan tugasnya. Tinggal nantinya kita beri tambahan cuti tahunan tanpa mengurangi hak cuti bersama yang tidak diambil karena bertugas selama libur lebaran,” tambahnya.
Diharapkan seluruh PNS sudah masuk kembali pada tanggal 10 Juni dan mengisi absensi sekaligus mengikuti Apel Pagi di hari pertama masuk pada pukul 07.15.
“Pengawasan terhadap PNS yang tidak masuk pada hari pertama kami serahkan petugas BKD. Jika ada pegawai yang bolos atau melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran, nanti pihak BKD yang akan memberiksan sanksi,” pungkasnya. (abi/tm)