UNGARANNEWS.COM. PURBALINGGA– Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam waktu hampir bersamaan. Hal itu terlihat dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman di Aula Mapolres Purbalingga, kemarin.
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman menyampaikan salah satu kasus yang diungkap yaitu pembunuhan dengan korban Satini Seni (45) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kejobong, Kamis (30/5/2019). Tersangka berinisial IS (45) warga Desa/Kecamatan Kejobong berhasil diamankan tidak lama setelah mayat korban ditemukan, Jumat (31/5/2019).
“Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan tanpa identitas yang akhirnya diketahui bernama Sutini warga Kejobong. Dari hasil olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi ada dugaan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan,” kata Kapolres.
Dari hasil autopsi didapati ada unsur kekerasan terhadap korban yang menyebabkan ia meninggal dunia. Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Purbalingga dan Polsek Kejobong melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan pelakunya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Karena pernah dimarahi saat mengambil kayu bakar dan sejumlah alasan lainnya. Sehingga ia nekat membunuh korban saat mencuci pakaian di sumber mata air,” kata kapolres.
Kapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara.
Selain itu Polres Purbalingga juga berhasil mengungkap penyalahgunaan obat terlarang. Tersangka yang diamankan yaitu NST (24) warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Ia diamankan setelah didapati membawa obat terlarang jenis Eximer sebanyak 56 butir.
“Pengungkapan kasus bermula saat adanya patroli dari Polsek Bobotsari yang menemukan adanya sejumlah pemuda nongkrong di jembatan Desa Limbasari. Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku diamankan barang bukti obat terlarang yang disimpan dalam tas,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka obat terlarang tersebut selain dikonsumsi sendiri juga dijual kepada orang lain. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ncaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu masih ada satu kasus lagi yang berhasil diungkap. Yakni pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari. Pelaku yang berhasil diamankan yaitu NR (42) warga Desa Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas.
Dari tangan tersangka diamankan empat sepeda motor berbagai jenis, uang tunai Rp 2 juta, telepon genggam dan empat buah kunci sepeda motor. “Kepada tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (hms/tm)