Tersangka Su diamankan petugas saat sedang mudik lebaran di rumah orangtuanya. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. PURBALINGGA-  Moment mudik lebaran dijadikan kesempatan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang masih buron.

Moment mudik dan bersilaturahmi orangtua itu pula yang akhirnya membawa tersangka pencurian pompa air dan tabung gas, berinisial Su (25) warga Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, kembali pulang ke rumah orangtuanya.

Kesempatan itupun tidak disia-siakan petugas Unit Reskrim Polsek Mrebet Polres Purbalingga. Petugas dengan mudah menangkap Su yang sudah buron selama empat bulan ini.

Kapolsek Mrebet AKP SE Purwanto, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial Su. Pelaku adalah buronan kasus pencurian di rumah Warsudi (65) warga Desa Tangkisan RT 1 RW 8, pada bulan Februari 2019.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu masuk ke rumah korban kemudian mengambil tabung gas 3 kilogram lalu mengambil pompa air dengan cara mematahkan pipa menggunakan tangan. Setelah berhasil kemudian barang curian dibawa kabur,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat barang hasil curian diketahui akan dijual melalui seseorang. Dari hasil pemeriksaan akhirnya mengarah kepada tersangka sebagai pelakunya. Namun, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sudah terlebih dahulu kabur.

“Penangkapan tersangka bermula saat adanya informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya di Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet. Anggota Unit Reskrim kemudian mendatangi lokasi, dibantu warga sekitar akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Kamis (6/6/2019) malam,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya berupa 1 ( satu) buah mesin pompa air merk SHIMIZU model PS-128 BIT warna biru, 1 (satu) buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka ia sudah melakukan aksinya mencuri pompa air sebanyak sepuluh kali dan dua kali mencuri tabung gas di Desa Tangkisan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here