
UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Ungkapan “Mulutmu adalah harimaumu” memang benar adanya. Maka, berhati-hatilah menjaga ucapan. Perlu telaah lebih dulu sebelum ucapan yang terlontar berakibat masalah. Meski ucapan itu dilontarkan terhadap rekan sesama komunitas.
Jangan sampai mengalami seperti yang harus dihadapi dua orang oknum pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 14 Kabupaten Tegal ini. Ia terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Tegal.
Atas laporan rekan sesama anggota Rapi, kedua oknum berinisial Sus dan Ban diduga melakukan penghinaan terhadap pelapor berna,a Maryono. Praktik penghinaan itu dibuktikan dengan rekaman yang saat ini sudah disimpan.
“Saya ada bukti rekamannya ketika saya dihina oleh dua orang itu,” kata Ketua RAPI Lokal Bumijawa, Bojong dan Jatinegara (Waboja), Maryono, sebagai pelapor, kemarin.
Maryono membeberkan, kedua oknum itu telah melakukan penghinaan terhadap dirinya melalui radio RAPI dengan frekwensi 14328.0 pada 26 Mei 2019 sekitar pukul 21.00. Dalam percakapannya, mereka menyampaikan bahwa ijazah pendidikan formal yang dimiliknya diperoleh dari ngutil dan merupakan ijazah abal-abal. Padahal, Maryono mengaku telah menempuh pendidikan formal dan dinyatakan lulus hingga Strata 2 (S2).
“Atas penghinaan itu, saya merasa dirugikan. Saya pun akhirnya melaporkan ke Polres Tegal pada 4 Juni 2019,” tegasnya.
Terpisah, Ketua RAPI Wilayah 14 Kabupaten Tegal, Sigit Andono, saat dikonfirmasi ihwal masalah itu, pihaknya mengaku bakal menghormati proses hukum yang berlaku. Para pengurus juga akan mendampingi dan akan melaporkan pada organisasi setingkat lebih tinggi atau Pengurus Daerah RAPI Jawa Tengah.
“Tapi saya harap ada mediasi secara kekeluargaan dulu,” tukasnya. (rateg/tm)