
UNGARANNEWS.COM. PATI- Mahar pernikahan seorang penjual bakso asal Desa Winong, Pati yang beberapa hari ini viral semakin bertambah heboh. Mobil yang dibeli pemelai laki-laki untuk hantaran istri yang baru dinikahi itu ternyata hasil curian.
Sebelumnya, Ucok Budianto (28) si penjual bakso asal Desa Winong itu bikin geger banyak orang. Saat menikahi gadis pujaannya Mega Tristiani (23) di Desa Talun Kecamatan Kayen, ia memberikan mahar atau mas kawin berupa dua kendaraan sekaligus, yaitu satu sepeda motor dan mobil Toyota Fortuner seri VRZ.
Tentu mahar yang sangat istimewa, pasalnya kebanyakan masyarakat setempat memberika mahar untuk wanita pujaan hatinya berupa perhiasan atau seperangkat alat salat. Selain di luar kebiasan mahar tersebut banyak yang menilai berlebihan.
Karuan warga yang tergabung di KAAP (Komunitas Anak Asli Pati) dan WPK (Wong Pati Kidul) mengulas khusus kejadian langka ini hingga membuat viral di media sosial,
Mobil Toyota Fortuner tidak bisa dibilang murah. Mobil dengan perawakan gagah ini harganya bisa mencapai setengah miliar rupiah. Tidak hanya nilai pembeliannya yang tinggi, pajak yang harus dibayar pun tergolong tinggi. Terungkap pajak Fortuner seri VRZ sebesar Rp 8 juta per tahun.
Namun fakta baru muncul yang makin membuat heboh peristiwa hajatan ini. Fakta mengejutkan, ternyata mobil Fortuner yang digunakan mahar itu mobil curian. Tragisnya lagi, mobil berwarna putih mulus itu kini disita polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto saat ditemui wartawan di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019) mengatakan, bahwa sang mempelai pria, Ucok diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan sales diler Toyota yang menjual mobil tersebut.
Ucok pun diketahui sudah membayar mobil tersebut secara tunai, namun sales atau staff marketing PT Nasmoco Cabang Pati menggelapkan uang pembelian itu.
Pelakunya berinisial DS dan kini telah ditahan di Mapolres Pati. Dari keterangan Ucok ia sudah melakukan pembayaran senilai harga mobil tersebut di pasaran kepada DS. Namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada diler. Justru uang hasil penjualan itu malah dibuat untuk main judi online.
“Mahar ini sah karena benar-benar dibeli. Bukan dicuri oleh calon mempelai pria, melainkan oleh seorang karyawan sebuah dealer. Dalam kasus ini akad jual beli tidak diketahui pihak perusahaan (Nasmoco). Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, modus operandi yang dilancarkan DS dengan mencuri stok Fortuner dari garasi milik Nasmoco. Hal itu diketahui setelah pihak Nasmoco penasaran melihat mobil Fortuner dijadikan seserahan di Pati. Begitu melakukan pengecekan stok barang, ternyata ada 1 mobil yang hilang, dan mobil tersebut adalah Fortuner yang dibeli Ucok.
Menurut pengakuan DS saat mengeluarkan dari garasi dengan dalih hendak menyerviskan mobil Fortuner tersebut. Selanjutnya mobil tersebut dijual kepada Ucok. Sedangkan uang pembelian mobil sudah diterima sebelum Lebaran lalu.
“Saya melakukan ini sendirian. Uang hasil penjualan mobil saya gunakan untuk judi online,” ujar DS yang sudah bekerja di Nasmoco selama dua tahun ini.
Atas kejadian itu, pihak diler pun merasa dirugikan dan melaporkannya ke polisi. Nasmoco mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000, sesuai dengan harga mobil.
Dalam kasus ini tersangka DS dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (ist/abi/tm)