FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. TEGAL–  Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro dalam confrence press di Mako Polsek Tegal Timur mengatakan seorang tukang becak S 952) warga Desa Rancawiru Kabupaten Tegal diamankan Polsek Tegal Timur karena melakukan pencabulan.

Modusnya ia mengiming-imingi uang Rp 15.000 yang digunakan pelaku terhadap kedua anak dibawah umur.

“Tersangka mengiming imingi dengan uang kepada dua anak dibawah umur dan terungkap usai ada laporan dari salah satu korban ke pihak Kepolisian yang didapat dari keterangan korban,” ungkapnya.

Dari keterangan Tersangka, mengajak kedua korban ke bawah jembatan dan memberikan uang Rp 15.000 yang akan diberikan kepada kedua anak dibawah umur tersebut. Kemudian menyuruh untuk membuka celana.

“Dari keterangan tersangka, tidak melakukan menyetubuhi kedua korban tersebut hanya meraba dan mencium,” imbuhnya.

Aksinya tersebut ketika sedang parkir di depan kantor KUA Kec. Tegal Timur yang melihat kedua anak perempuan tersebut berboncengan sepeda.

Atas perbuatannya, Sutarjo dijerat pasal 82 junto 76 (e) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here