Tersangka Samidi memperagakan cara membongkar jok sepeda motor di depan petugas Polres Sregan. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SRAGEN- Modus kejahatan yang dilancarkan pelaku semakin beragam. Ini ada satu lagi modus kejahatan dengan membongkar jok motor untuk menguras barang berharga milik korbannya.

Seperti dilakukan tersangka percobaan pencurian bongkar jok sepeda motor ini, memperagakan aksinya di hadapan Kasat Reskrim Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKP Harno, bersama awak media, saat dilakukan konmferensi pers di halaman Mapolres Sragen.

Aksi itu diperagakan tersangka Samidi (29) dengan lancar, dengan membongkar jok sepeda motor barangbukti honda supra, di sela sela konferensi pers,. Ia mengatakan, bahwa aksi membongkar untuk mengambil barang curian yang terdapat di jok motor itu, hanya sebatas tiga jenis sepeda motor saja

“Hanya motor lama saja, dan itu hanya tiga jenis motor. untuk motor yang jenis atau keluaran baru saya tidak bisa, “ ujarnya saat di tanya Kasat Reskrim mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

Pencuri yang naas, lantaran ketahuan saat membongkar jok motor korbannya itu, tertangkap warga ketika melakukan aksinya di jalan desa dukuh Godegan kelurahan Kragilan, Kecamatan Gemolong Sragen, pada hari senin 24 juni 2019 pukul 10.35 Wib.

Ia kemudian diserahkan Polsek Gemolong, untuk di lakukan tindakan hukum. Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra menguraikan, meskipun kali ini ia gagal melakukan aksi pencurian, dengan modus bongkar jok sepeda motor, namun aksi aksi sebelumnya ia telah sukses.

Hal itu di kuatkan bahwa sejauh ini, tersangka Samidi telah menjalani hukuman di Lapas Sragen sebanyak 2 kali. dan mengakui pula telah melakukan tindak pidana serupa di empat belas tempat kejadian perkara lainnya

“Dari hasil pemeriksaan dan data yang kita himpun, bahwa tersangka selama ini sudah keluar masuk penjara, selama dua kali. dan ia juga telah melakukan tindak pidana serupa, sebanyak 14 kali TKP. Kebanyakan ia lakukan di wilayah Gemolong, Kalijambe dan Sumberlawang,“  ujarnya. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here