
UNGARANNEWS.COM. BAWEN- Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar (PKP) Jawa Tengah-DIY membuka kantor cabang di Wonosobo. Peresmian kantor dihadiri Ketua PKP Jateng-DIY Suyana HP bersama Tim dari kantor pusat.
PKP cabang di wilayah Kedu ini berada di desa Besani Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Peresmian ditandai dengan tasyakuran dan penyerahan logo PKP kepada Ketua PKP Kabupaten Wonosobo, Yusuf Khoiron, kemarin.
Ketua Komisi PKP Jateng-DIY Suyana mengatakan pembukaan PKP Kabupaten Wonosobo diharapkan dapat meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan keuangan desa maupun pemerintah setempat ke depan.
Kehadiran PKP di Wonosobo, lanjut Suyana, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat setempat dengan sebaik-baiknya, terutama fungsi PKP dalam melakukan kontrol ketika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya penyelewengan dana desa maupun dana pembangunan yang perlu ditindaklanjuti.
“Masyarakat Wonosobo kini telah perlu jauh-jauh lagi melapor ke kantor PKP pusat di Bawen, Kabupaten Semarang. Sudah ada kantor cabang di Wonosobo. Silahkan jika menemukan dugaan penyimpangan dana pembangunan terutama yang sering terjadi di desa dengan adanya dana desa, segera melapor ke kantor PKP,” ujarnya kepada UNGARANNEWS di kantornya, Ruko Emperium Sentra Niaga No 11, Jl Palagan-Ngrawan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jumat (5/7/2019) siang.
Menurutnya, pembukaan kantor cabang PKP dinilai strategis untuk memudahkan pelaporan sekaligus mendataan jika membutuhkan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Kantor cabang Wonosobo diharapkan nantinya bisa menjalankan fungsi koordinasi terhadap tugas anggota PKP yang ada di kabupaten/kota di sekitar wilayahnya.
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan audensi dengan Pemda Wonosobo, instansi terkait dan Pemdes, untuk mensosialisasikan tugas-tugas PKP. Tujuan audiensi sekaligus memperkenalkan Tim PKP Wonosobo.
Menurutnya, PKP merupakan lembaga yang memiliki legalitas. PKP terdaftar di Pemerintah Propinsi Jawa Tengah nomor 82, dari 142 lembaga yang berfungsi melakukan pencegahan korupsi dan pungli. Selama ini pihaknya telah bekerjasama dengan Pemda, TNI, Polri dan kementerian desa dalam memantau dana transfer desa.
“Legalitas PKP juga harus diikuti anggota di semua daerah menunjukkan profesionalitasnya. Anggota bila melakukan kunjungan ke desa-desa harus berperilaku yang santun dengan sebelumnya memperkenalkan diri,” tandasnya.
Sementara itu lawyer PKP di tempat sama menambahkan bila menemukan pelanggaran untuk dikoordinasikan dengan pengurus Jateng.
“Bila ada dugaan penyimpangan carilah dua alat bukti dan koordinasikan dengan kami sebelum melangkah.” kata Beni Andre Kailola, SH. (abi/tm)