UNGARANNEWS.COM. BOYOLALI- Teka-teka penyebab kematian bocah berinisial F (6) warga Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali akhirnya berhasil diungkap tuntas Polres Boyolali. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh ibu kandungnya, Siti Wakidah alias Ida (30). Ibu keji itu telah ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan petugas tersangka sempat tidak mengakui korban meninggal karena dianiaya, dia berdalih korban meninggal karena jatuh.
“Awalnya tidak mengakui, ngakunya karena jatuh. Tapi dari hasil outopsi ditemukan banyak luka itu, tidak mungkin kalau karena terjatuh,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto.
Setelah mengakui perbuatannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan petugas, Ida ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan ayah tiri korban yakni IS (37) yang sebelumnya sempat ikut diamankan polisi dinyatakan tak terlibat.
Penganiayaan dilakukan tersangka ternyata sudah beberapa kali dari mencubit, memukul hingga membenturkan kepalanya.
“Tersangka melakukan dengan cara mencubit, memukul, mencakar dan membenturkan kepala korban ke almari,” ungkap Iptu Mulyanto.
Dijelaskan Mulyanto, dari keterangan tersangka, penganiayaan oleh tersangka kepada anak kandungnya itu terjadi dalam beberapa hari. Pada hari Senin (8/7) dan Selasa (9/7), tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencubitnya di beberapa bagian tubuhnya.
Kemudian pada hari Rabu (10/7) sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis (11/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali menganiaya korban. Antara lain memukul perutnya, membenturkan kepada ke lemari dan mencakar punggung korban.
Setelah itu korban tidur dan pada pagi harinya, korban sempat sarapan bubur. Setelah makan, korban tiduran. Namun hingga sekitar pukul 11.00 WIB, korban tidak bangun-bangun.
Tersangka mencoba membangunkannya dan meraba badan korban sudah dingin. Tersangka panik dan sekitar pukul 13.00 WIB, dia memberitahu kepada tetangganya, bahwa anaknya sakit.
“Warga kemudian datang dan diketahui korban sudah meninggal dunia,” katanya. Motif penganiayaan tersebut dilakukan tersangka karena kesal korban rewel terus menerus.
Seperti diberitakan, Polres Boyolali membongkar makam seorang anak. Korban diduga menjadi korban penganiayaan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (11/7/2019), dan dimakamkan tempat asal ibunya di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Petugas yang mendapat informasi adanya kejanggalan kematian bocah berinisial F itu, sehari setelahnya atau pada Jumat (12/7), langsung melakukan penyelidikan. Korban yang bertempat tinggal di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali bersama ibu dan ayah tirinya.
Petugas Polres Boyolali mengumpulkan keterangan dan memintai keterangan para saksi hingga hari Minggu (14/7). Antara lain memeriksa para tetangga yang ikut memandikan dan mengkafani korban.
Setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Jateng, Polres Boyolali kemudian melakukan bongkar kubur korban dilakukan autopsi. Hingga akhirnya diketahui ada luka lebam di sekujur tubuh F.
Luka yang dialami F antara lain pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan dan kiri kebiruan, pipi kanan bengkak lebam kebiruan, sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering, dan ada pendarahan di bagian kepala diduga akibat penganiayaan.
Atas perbuatan tersangka disangka melanggar pasal 80 ayat (4) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (dtc/tm)