
UNGARANNEWS.COM. KENDAL- Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Mangkunegaran dengan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menggadakan penyuluhan hukum tentang undang-undang perlindungan konsumen, Sabtu (27/7/2019).
Kegiatan diadakan di kantor Pemda Kendal dengan pemateri dua dosen Fakultas Hukum Unwahas yaitu DR H Shidqon Prabowo SH MH dan DR H Endar Susilo SH MH. Materi lain dari Polres Kendal yakni Aiptu Sulistyo Fitriyanto SH MKn salah satu penyidik Tipiter.
Pemateri dalam acara tersebut Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim mengirim dua dosen untuk menjadi nara sumber atau Pemateri di acara tetsebut yaitu DR H Shidqon Prabowo SH MH dan DR H Endar Susilo SH MH, Kemudian Pemberi Materi yang lain dari Polres Kendal Aiptu Sulistyo Fitriyanto SH MKn salah satu Penyidik Tipiter di Kesatuan tersebut. Sementara jumlah peserta yang hadir sekitar 100 peserta.
DR Shidqon menyampaikan pentingnya masyarakat membaca dan mengetahui UU no 8 Tahun 1999 Tentang Undang – Undang Perlindungan Konsumen agar masyarakat menjadi cerdas dan tidak akan menjadi korban permainan pelaku usaha untuk mencari keuntungan sendiri.
“Perlu pemahaman untuk masyarakat luas bahwa hak konsumen dilindungi undang-undang. Pengelola atau pelaku usaha tidak boleh semena-mena terhadap konsumen, ada kewajiban yang harus diberikan baik pelayanan maupun produk sesuai haknya,” ujarnya.
Aiptu Sulistyo mewakili Kapolres Kendal menyampaikan bahasan tentang Perkap No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang mengatur bagaimana seharusnya pelaksanaan eksekusi dilakukan ketika terjadi wanprestasi,
Dosen Fakultas Hukum Unwahas juga Ketua LAPK Mangkunegaran, Endar Susilo dalam penyuluhan tersebut menjelaskan tentang bagaimana sebaiknya tindakan masyarakat ketika melihat atau menjadi korban pelanggaran UU Perlindungan Konsumen baik di bidang barang dan jasa.
“Seperti kasus yang sering terjadi nasabah kredit motor dengan leasing, eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Leasing tidak bisa sewenang-wenang melakukan eksekusi, ada aturan perundang-perundangan yang harus dipatuhi,” ujarnya. (abi/tm)