Kajari Ambarawa Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan materi tinjauan hukum dalam penyusunan MoU di kantor PDAM Kabupaten Semarang. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- PDAM Kabupaten Semarang menggelar kegiatan pelatihan tata cara penyusunan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding  (MoU) di ruang rapat kantor PDAM, kemarin.

Kegiatan diadakan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH sebagai pemateri pelatihan.

Selain itu turut memberikan materi Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang Guswakhid Hidayat, ST, M.Si dan Ketua Dewan Pengawas, Deny Ariawan, S.Psi, MM.

Pelatihan diikuti oleh  Dewan Pengawas dan pejabat struktural serta beberapa staf PDAM Kabupaten Semarang. Dalam kesempatan ini dilakukan sesi tanya jawab untuk mengetahui lebih lanjut proses pembuatan MoU sekaligus kajian hukum jika terjadi pemutusan kerjasama sepihak atau misunderstanding.

Direktur PDAM Guswakhid Hidayat mengatakan penyusunan perjanjian MoU dinilai sangat penting perannya untuk kelangsungan usaha yang dipimpinnya. Hal itu berhubungan dengan mitra kerja, dimana pihaknya dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk saling menguntungkan.

“Dalam penyusunan MoU berisikan kepastian hukum antarstakeholder yang bekerjasama. Selain itu dijelaskan aturan main, serta kewajiban dan sanksi yang berlaku jika salah satu pihak melanggar perjanjian,” jelas Guswakhid, Selasa (30/7/2019).

Dijelaskan lebih lanjut, sebelum tercapai penyusunan MoU, ada tahapan yang perlu dilalui terlebih dahulu, yakni mempertimbangkan dengan cermat apakah MoU yang akan dibuat dengan klien menguntungkan secara financial, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

“Perlu dipertimbangkan dengan matang yakni risiko-risiko yang akan ditimbulkan dengan adanya MoU tersebut. Tentu kita tidak ingin kerjasama yang akan kita jalin tidak prospek, keuntungannya tidak seberapa dibandingkan dengan risiko yang akan kita tanggung. Kita hindari hal semacam itu,” tegasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here