Penindakan dugaan pelanggaran TV berlangganan pernah dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri. Saat tim Baresktrim didampingi Polsek Ungaran menyegel dan menyita dekoder milik operator TV kabel berbayar di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (28/8/2018) lalu. FOTO:TRIBUN

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya mengantisipasi terjadinya berbagai pelanggaran hukum terkait dengan penyiaran saluran televisi berlangganan di masyarakat.

Kanit 1 Subdit Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah di Semarang kemarin, mengatakan, ada beberapa modus pelanggaran penyiaran saluran televisi berlangganan yang ilegal antara lain, melakukan kegiatan usaha penyiaran tanpa memiliki izin dari Kemenkominfo, mengambil secara ilegal konten berbayar tanpa izin dan atau tanpa kerja sama, serta menarik iuran bulanan kepada para pelanggan.

“Kami mengawasi penyiaran saluran televisi berlangganan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pemegang hak siar eksklusif,” ujarnya.;

Selain itu, lanjut Amir Hamzah, tindakan pelanggaran melakukan perluasan area penjualan di luar izin yang sudah ditentukan, melakukan pembajakan film-film, baik dari luar maupun dalam negeri tanpa hak dan sensor, memanipulasi data pelanggan terkait dengan pembayaran pajak, serta masih memiliki izin prinsip, tapi sudah menyelenggarakan siaran dengan memungut biaya kepada para pelanggan.

Disebutkan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahin 2014 tentang hak cipta adalah hukuman pidana penjara selama paling lama empat tahun dan atau pidana denda sebesar Rp1 miliar akan dikenakan bagi yang melanggar.

“Semua pihak dilarang melakukan penyebaran siaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran,” tandasnya.

Ia menegaskan operator televisi berlangganan (seperti TV kabel) harus memiliki legalitas yang kuat sebagai dasar menuju iklim usaha yang sehat. Tindakan akan dikenakan sebagai bentuk konsekwensi Polri dalam menjalankan kewajiban jika terjadi pelanggaran.

“Kita juga memastikan bahwa pelanggan televisi berlangganan mendapatkan tayangan siaran yang edukatif, informatif, menghibur secara sehat dan bermanfaat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya. (ant/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here