
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi demi memberikan kemudahan bagi peserta. Salah satu inovasi pengembangan teknologi dengan penyempurnaan aplikasi Edabu. Yakni, aplikasi yang digunakan mengelola data kepesertaan pekerja dan anggota keluarga yang telah atau yang akan terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan.
“Aplikasi Edabu ini ditujukan mempermudah tugas PIC Badan Usaha dalam melakukan pengelolaan data kepesertaan pegawai dan anggota keluarganya dalam Program JKN-KIS. Prinsip kerja Edabu adalah self assesment. Jadi Badan Usaha dapat mengakses langsung data pekerja dan anggota keluarganya misalnya dalam hal proses mutasi tambah atau kurang peserta,” ungkap Maria Sekarwangi, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Selasa (6/8/2019).
Maria menambahkan saat ini telah dilakukan penyempurnaan aplikasi Edabu dari yang semula versi 3.1 menjadi versi 4.2. Penggunaan aplikasi Edabu versi 4.2 resmi berlaku per 01 Agustus 2019. Dengan penyempurnaan pada aplikasi Edabu 4.2 Badan Usaha tidak lagi menunggu approval dari BPJS Kesehatan dalam pengelolaan data kepesertaan.
Badan usaha dapat mengakses data kepesertaan pegawai dan anggota keluarganya dimana otomatis langsung masuk ke masterfile BPJS Kesehatan. Akan tetapi hal ini belum terakomodir untuk perubahan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Untuk memastikan aplikasi Edabu versi 4.2 bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh PIC Badan Usaha, BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi teknis penggunaan aplikasi ini. Sosialisasi dilakukan secara bertahap pada tiga wilayah kerja Kantor Cabang Ungaran, yaitu Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga. Dalam kesempatan ini kami lakukan sosialisasi pada 50 Badan Usaha di wilayah Kabupaten Semarang”, kata Maria ditemui saat acara sosialiasi.
Sementara itu, Rifatul Maula Khusna PIC PT HLS Star Wig, mengaku senang telah diundang menjadi peserta sosialiasi aplikasi Edabu 4.2. Menurutnya, materi tentang teknis penggunaan aplikasi Edabu 4.2 telah disampaikan dengan baik dan sangat jelas. Rifatul juga menyampaikan bahwa penyempurnaan pada aplikasi Edabu 4.2 membuat alur lebih simple karena tidak perlu menunggu approval dari BPJS Kesehatan.
“Di aplikasi E dabu 3.1 runtutannya lebih panjang, sekarang di versi 4.2 lebih ringkas dan ini sangat membantu. Karena ini masih baru masih ada penyesuaian seperti masih manual untuk perubahan kepesertaan PBI ke PPU. Akan tetapi secara kesulurahan aplikasi E dabu 4.2 sudah simple dan lebih membantu”, ucap Rifatul. (ril/abi/tm)