IST/ILUSTRASI

UNGARANNEWS.COM. BREBES- Seorang oknum PNS di Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, diduga melakukan penggelapan sebuah mobil. Atas kejadian ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes prihatin , meski demikian Pemkab tidak memberikan bantuan hukum terkait kasus yang dialami pegawainya tersebut.

“Kalau kasusnya pribadi seperti ini kita tidak ada bantuan hukum untuk terdakwa,” ujar Sekda Brebes Djoko Gunawan, kemarin.

Menurut Djoko, kejadian tersebut sebagai pembelajaran untuk PNS lain agar tidak mengulangi hal yang serupa. Apalagi, pihaknya sejauh ini sudah memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada para PNS untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya jangan melawan hukum.

“Kejadian ini sebagai pembelajaran kepada para PNS yang ada di Brebes, agar tidak mengulangi hal yang serupa,” jelasnya.

Diketahui, Sirod diringkus jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pribadi. Adapun mobil pribadi honda jazz bewarna silver bernopol B 9792XU merupakan obyek jaminan fidusia sebuah perusahaan leassing di Bumiayu.

“Pelaku merupakan PNS di Kecamatan Sirampog. Dia (pelaku) diduga melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan satu unit mobil yang merupakan jaminan fidusia PT Wom Finance kepada seseorang di wilayah Banyumas sebesar Rp 25.5 juta,” ucap KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, kemarin.

Dia menceritakan, kejadian bermula saat oknum PNS mengajukan pinjaman kredit kepada leassing Finance sebesar Rp 80 juta dengan obyek jaminan satu unit mobil. Setelah, disetujui pihak leassing oknum PNS itu tak melaksanakan kewajibanya untuk mengangsur setiap bulanya.

“Pelaku hanya sekali melakukan pembayaran angsuran. Di mana, selanjutnya pelaku menggadaikan mobil tersebut,” jelasnya.

Tak ada itikad baik dari pelaku untuk melaksanakan kewajibanya membayar, pihak lisingpun melaporkan ke Polres Brebes.

“Beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti foto copy sertifikat jaminan fidusia, perjanjian pembiayaan, foto copy bukti angsuran, surat peringatan pertama dan kedua dari PT WOM, dan foto copy BPKB,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di Lapas Brebes dan disangkakan pasal 36 junto asal 23 ayat 2 UURI no 42 tahun 1999 atau asal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (rat/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here