
UNGARANNEWS.COM. CILACAP- Kawanan perampok meresahkan dengan sasaran wisatawan di wilayah hukum Polres Cilacap berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Adipala bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap.
Kawanan yang diringkus berjumlah empat orang, yakni dua pelaku 2 orang sebagai pelaku perampasan dengan kekerasan, dan 2 orang sebagai penadah barang hasil kejahatan mereka.
Penangkapan kawanan diduga sudah berulang kali beraksi ini diungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Adipala AKP Gatot Sumbono saat konferensi pers di Rutan Polres Cilacap, kemarin
Petugas berhasil meringkus empat orang yang berkomplot, masing-masing adalah KI (22) warga Jalan Progo Kelurahan Donan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dan VF (25) warga Desa Datar Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, serta 2 pelaku penadah hasil kejahatan GL dan AD keduanya warga jalan Kauman lama Purwokerto Banyumas.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan salah satu korban, Daffa (16) seorang pelajar warga Perum Griya Mandala Tama Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas Banyumas yang menjadi korban perampasan dengan kekerasan.
Kejadian dialami korban bermula pada Minggu (12/8/2019) sekitar pukul 05.00 wib korban Daffa dengan 2 orang temannya sedang berada di salah satu gubug yang terdapat di Pantai Sodong ikut Desa Karangbenda Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.
Mereka yang sedang asyik menjadi menikmati keindahan alam pantai itu didatangi oleh dua orang menggunakan sepeda motor yamaha Xeon, dan salah satu pelaku turun dari kendaraan dan langsung merebut HP milik korban.
“Ketika korban berusaha mempertahankan HP miliknya, salah seorang pelaku melukai korban dengan menggunakan pisau dan megenai pipi kiri yang mengakibatkan luka sayatan terbuka dari pipi kiri hingga ke bibir korban,” tambah Kapolsek.
Pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Xeon dengan membawa 1 (satu) HP Xiaomy milik korban.
Berdasar laporan tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di daerah Purwokerto Banyumas.
Dari tangan korban petugas berhasil menyita Satu unit Spm Yamaha Xeon Warna Hitam, Satu buah HP merk Xiaomy warna hitam serta Satu bilah pisau yang digunakan untuk melukai korban.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 480 KUHP pertolongan jahat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (hms/abi/tm)